perlindungan saham minoritas

Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas di dalam aturan hukum UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ? Hal ini saya tanyakan dikarenakan saya merasa banyak tidak mendapatkan akses di perusahaan tersebut.

Jawaban :

Setiap pemegang saham di perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, UU No.40 Tahun 2007 tentang PT banyak mengatur banyak ketentuan hukum yang dapat digunakan oleh pemegang saham minoritas untuk melakukan upaya hukum jika merasa di diskriminasi atau tidak mendapatkan haknya yang diatur dalam UU PT.

Setidaknya beberapa upaya dan perlindungan hukum yang dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas melalui pengadilan bila hak hukumnya yang dilindungi UU PT dan Anggaran Dasar tidak dapat dilaksanakan oleh perseroan, seperti:

1. Hak Mengajukan Gugatan Terhadap Tidakan Perseroan Yang Merugikan Pemegang Saham

Pasal 61 ayat (1) UU PT :

“ Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”

Ketentuan diatas ini memberi hak kepada pemegang saham minoritas mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bila dirugikan akibat tindakan perseroan yang dianggap tidak adil.

2. Hak Mengajukan Gugatan Terhadap Direksi Mengakibatkan Perseroan Mengalami Kerugian

Pasal 97 ayat (6) UU PT :

Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”

Ketentuan diatas ini memberi hak kepada pemegang saham minoritas yang memiliki saham paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri bila dirugikan akibat tindakan direksi yang karena kesalahan atau kelalaian menimbulkan kerugian bagi perseoran (perusahaan).

3. Hak Melakukan Pemanggilan Sendiri RUPS Sendiri

Pasal 80 ayat (1) UU PT :

Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.”

Ketentuan diatas ini memberi hak pemegang saham minoritas untuk mencoba melakukan pemanggilan RUPS dengan mekanisme sendiri dengan meminta izin ke pengadilan negeri bila pihak direksi atau dewan komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS yang merupakan kewajibannya.

_____

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar perlindungan hukum pemegang saham minoritas, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru