Pertanyaan : Saya salah satu pemegang saham pada suatu perusahaan. Saya ingin tahu mekanisme permintaan pemanggilan untuk penyelenggaraan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melalui di pengadilan ?
Jawaban :
Pemanggilan Panggilan RUPS di Pengadilan
Permintaan penyelenggaraan RUPS dapat diajukan secara terulis oleh 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) pemegang saham bersama-sama yang mewakili 10 % (sepuluh persen) jumlah saham kepada Direksi perusahaan.
Direksi perusahan memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan agar menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) setelah adanya permintaan RUPS tersebut.
Apabila Direksi tidak melakukan pemanggilan untuk pelaksanaan RUPS, pemegang saham dapat mengajukan permohonan untuk Dewan komisaris melakukan pemanggilan untuk penyelenggaraan RUPS.
Jika pihak Direksi dan Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan untuk penyelenggaraan RUPS dalam jangka waktu ditentukan oleh UU PT, maka pihak pemegang saham dapat mengajukan izin kepada pengadilan agar dapat melakukan pemanggilan sendiri untuk dilakukan RUPS.
Pasal 80 ayat (1) UU PT menyebutkan :
“ Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) diatas, pemegang saham berhak mengajukan permohonan izin melalui penetapan kepada Pengadilan Negeri daerah wilayah kedudukan perusahaan agar pemegang saham dapat melakukan pemanggilan sendiri untuk penyelenggaraan RUPS setelah direksi atau komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS.
Pembuktian di Pengadilan
Pasal 80 ayat (2) UU PT menyebutkan :
“ Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS. “
Jika melihat sistem pembuktian permohonan izin pemanggilan RUPS, maka dapat terdapat syarat yang perlu dipenuhi oleh pemengang saham agar permohonannya dapat dikabulkan oleh pengadilan, yaitu :
- Persyaratan permohonan pemegang saham sebagai pemohon untuk pemanggilan RUPS terpenuhi;
- Pemohon yang mengajukan permohonan memiliki kepentingan yang wajar dilaksanakan RUPS; dan
- Pengadilan memanggil da mendengarkan pemohon, direksi dan/atau dewan komisaris;
Isi Putusan Pengadilan Terkait Izin Pemanggilan RUPS
Pasal 80 ayat (3) UU PT menjelaskan pengadilan negeri dapat menetapkan isi putusan terkait RUPS sebagai berikut :
- Bentuk RUPS,
- Mata Acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,
- Jangka waktu pemanggilan RUPS,
- Kuorum kehadiran,
- Persyaratan pengambilan keputusan RUPS,
- Penunjukan Ketua Rapat,
- Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
_____
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar permintaan panggilan RUPS di Pengadilan, maka dapat menghubungi tim Pengacara ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id