Pahami prosedur, syarat, dan cara pengajuan permohonan kasasi perdata ke Mahkamah Agung. Panduan lengkap dari ILS Law Firm untuk lindungi hak hukum Anda secara maksimal.
Apa Itu Permohonan Kasasi Perdata?
Permohonan kasasi perdata adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi) yang telah berkekuatan hukum tetapi masih dianggap keliru dalam penerapan hukumnya.
Kasasi bertujuan bukan untuk memeriksa ulang fakta atau alat bukti, melainkan untuk menilai apakah hukum telah diterapkan secara benar dalam putusan sebelumnya.
Kasasi adalah tahapan penting dalam proses peradilan karena Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengawal hukum (guardian of law) agar tidak terjadi penyimpangan penerapan hukum di tingkat bawah.
Dasar Hukum Permohonan Kasasi Perdata
Permohonan kasasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah oleh:
- UU No. 5 Tahun 2004
- UU No. 3 Tahun 2009
- HIR/RBg (Hukum Acara Perdata)
- Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penerimaan dan Pemeriksaan Kasasi
Dasar hukum ini menegaskan bahwa kasasi bukanlah lanjutan proses pembuktian fakta, melainkan murni menilai penerapan norma hukum dalam putusan sebelumnya.
Syarat Permohonan Kasasi Perdata
Agar permohonan kasasi dapat diterima dan diperiksa Mahkamah Agung, pemohon harus memenuhi syarat formal dan material berikut:
1. Tenggat Waktu
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan banding diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan.
2. Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon wajib membayar panjar biaya kasasi sesuai ketentuan pengadilan. Tanpa bukti pembayaran, permohonan tidak akan diproses lebih lanjut.
3. Memori Kasasi
Pemohon harus menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak menyatakan kasasi. Dokumen ini berisi uraian lengkap alasan hukum permohonan kasasi.
4. Subjek & Objek yang Dapat Diajukan Kasasi
- Subjek: Pihak yang dirugikan oleh putusan banding.
- Objek: Putusan akhir dari pengadilan tinggi yang dianggap tidak sesuai hukum.
Prosedur Pengajuan Kasasi Perdata
Berikut adalah tahapan lengkap pengajuan kasasi perkara perdata:
1. Menyatakan Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan ke pengadilan negeri tempat perkara diperiksa pada tingkat pertama.
Pengadilan kemudian mencatat pernyataan tersebut dalam buku daftar kasasi.
2. Membayar Biaya Perkara
Setelah permohonan tercatat, pemohon harus segera melakukan pembayaran biaya perkara dan menyimpan bukti pembayaran untuk dilampirkan dalam berkas kasasi.
3. Menyerahkan Memori Kasasi
Memori kasasi merupakan dokumen kunci yang harus memuat:
- Alasan kasasi secara rinci,
- Ketentuan hukum yang dilanggar,
- Penjelasan mengapa putusan banding sepatutnya dibatalkan.
Dokumen ini wajib diajukan dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi dinyatakan.
4. Kontra Memori Kasasi (Opsional)
Termohon kasasi berhak memberikan tanggapan tertulis berupa kontra memori kasasi, untuk menyangkal argumentasi pemohon.
5. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan tingkat pertama menyusun dan mengirimkan seluruh berkas ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
Berkas mencakup:
- Putusan sebelumnya,
- Permohonan dan memori kasasi,
- Kontra memori (jika ada),
- Dokumen pendukung.
6. Pemeriksaan di Mahkamah Agung
Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim Agung, yang menilai apakah ada kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding.
MA akan memutus untuk:
- Menolak permohonan kasasi,
- Menerima dan membatalkan putusan sebelumnya,
- Menyatakan tidak dapat diterima (jika ada syarat yang tidak terpenuhi).
Putusan MA bersifat final dan mengikat (inkracht).
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kasasi hanya menguji aspek hukum, bukan fakta atau bukti.
- Tenggat waktu sangat ketat, baik untuk permohonan maupun memori kasasi.
- Alasan kasasi harus bersifat yuridis, bukan emosional atau sekadar ketidakpuasan.
- Kelengkapan administratif sangat penting, kesalahan sedikit bisa berakibat tidak diterimanya permohonan.
- Bantuan pengacara berpengalaman sangat dianjurkan agar memori kasasi disusun secara sistematis dan tepat sasaran.
Akibat Hukum dari Putusan Kasasi
- Kasasi diterima: MA akan membatalkan putusan sebelumnya dan menetapkan putusan baru sesuai penerapan hukum yang benar.
- Kasasi ditolak: Putusan banding menjadi final dan berkekuatan hukum tetap.
- Kasasi tidak dapat diterima: Karena cacat formil (melebihi batas waktu, berkas tidak lengkap, atau memori tidak memenuhi syarat).
Kesimpulan
Permohonan kasasi perdata merupakan bentuk kontrol yuridis terakhir untuk memastikan keadilan hukum tidak terdistorsi oleh kesalahan penerapan hukum di tingkat bawah. Meski prosesnya administratif dan tidak memeriksa ulang fakta, namun keberhasilan kasasi sangat tergantung pada ketajaman memori kasasi dan pemenuhan syarat formal.
Pengajuan kasasi bukan sekadar prosedur, melainkan strategi hukum yang harus disusun dengan matang, tepat waktu, dan sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
Konsultasi Hukum Kasasi Perdata – ILS Law Firm
Ingin mengajukan permohonan kasasi perdata tapi tidak yakin cara dan prosedurnya? Serahkan kepada tim hukum berpengalaman kami.
ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:
- Penyusunan memori kasasi
- Strategi argumentasi hukum
- Pendampingan selama proses kasasi
- Review legalitas dan kekuatan perkara
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi kami sekarang, dan pastikan hak hukum Anda tetap terlindungi di Mahkamah Agung.