Permohonan kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding khususnya dalam konteks perkara perdata. Proses ini bertujuan untuk meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa dan menilai kembali penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Kasasi
Kasasi adalah jenis upaya hukum biasa terhadap putusan pengadilan yang diberikan pada tingkat terakhir yang diatur dalam Pasal 43 UU No. 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dalam kasasi, MA berfungsi untuk memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta untuk memastikan bahwa pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya dalam memutus perkara tersebut. Pada dasarnya, substansi sengketa tidak lagi ditinjau karena kasasi dilakukan untuk menilai aspek penerapan hukum dari sebuah putusan.
Pasal 30 UU No. 14 Tahun 1985 menyebutkan tiga alasan utama pengajuan kasasi:
- Apabila ada kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya;
- Apabila pengadilan tidak berwenang atau melebihi kewenangan dalam mengadili perkara;
- Apabila putusan pengadilan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan-alasan tersebut harus dinyatakan dengan jelas dalam memori kasasi agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkannya secara cermat.
Prosedur Pengajuan Kasasi
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung, yang meliputi:
1. Penyampaian Pernyataan Kasasi
Permohonan kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan banding diberitahukan kepada para pihak (Pasal 46 UU Mahkamah Agung). Pernyataan ini disampaikan kepada pengadilan tingkat pertama tempat perkara didaftarkan dengan cara tertulis atau lisan.
2. Pembayaran Biaya Perkara Kasasi
Pemohon wajib membayar biaya perkara yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Biaya ini meliputi administrasi berkas perkara, pengiriman dokumen ke MA, dan biaya lain sesuai ketentuan.
3. Penyusunan Memori Kasasi
Memori kasasi, yang memuat alasan-alasan hukum untuk kasasi, harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi diterima. Memori ini menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menilai putusan sebelumnya.
4. Penyampaian Kontra Memori oleh Termohon
Termohon kasasi diberi hak untuk menyusun kontra memori sebagai tanggapan atas memori kasasi dari pemohon, dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi. Kontra memori ini bersifat opsional tetapi dapat memengaruhi pertimbangan hakim MA dalam membuat putusan.
5. Penyampaian Berkas Permohonan Kasasi
Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
6. Pencatatan dan Pemeriksaan Berkas oleh Mahkamah Agung
Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung. Setelah dokumen diterima, Mahkamah Agung akan memeriksa berkas berdasarkan sistem administrasi yang berlaku, termasuk melalui sistem e-court. Proses ini sepenuhnya bersifat tertulis.
Kesimpulan
Permohonan kasasi merupakan hak yang diberikan oleh hukum bagi para pihak yang hendak mengajukan pemeriksaan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap penerapan hukum atas putusan pengadilan sebelumnya. Namun, proses ini menuntut perhatian mendalam pada aspek formal dan substantif. Melibatkan ahli hukum atau advokat yang kompeten menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap detail teknis terpenuhi dan argumen hukum disampaikan dengan efektif, sehingga dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam kasasi.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar permohonan mengajukan permohonan kasasi perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id