permohonan pemeriksaan rups

Permohonan Pemeriksaan PT: Prosedur, Alasan dan Dasar Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik perusahaan, tidak semua hal berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Konflik internal, dugaan penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan merugikan pemegang saham sering kali menimbulkan kecurigaan. Salah satu mekanisme hukum yang disediakan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) untuk merespons kondisi tersebut adalah permohonan pemeriksaan terhadap PT.

Permohonan ini dapat diajukan oleh pemegang saham tertentu jika terdapat dugaan bahwa Direksi atau Komisaris telah melakukan tindakan melawan hukum atau merugikan perusahaan. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh apa itu pemeriksaan PT, bagaimana prosedurnya, apa saja alasan yang dapat menjadi dasar permohonan, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Apa Itu Pemeriksaan PT?

Pemeriksaan PT adalah mekanisme hukum di mana pengadilan memerintahkan pemeriksaan terhadap pengurusan atau keuangan perusahaan, atas permohonan pemegang saham. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah mengungkap fakta dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT, dan memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang saham.

Dasar Hukum Pemeriksaan PT

Permohonan pemeriksaan terhadap perseroan diatur secara eksplisit dalam:

  • Pasal 138 dan Pasal 139 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
  • Hukum acara perdata (HIR/RBg) untuk prosedur pengajuan ke pengadilan
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai acuan praktik

Siapa yang Berhak Mengajukan Pemeriksaan PT?

Permohonan pemeriksaan PT dapat diajukan oleh:

  • Satu atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (10%) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

Pemohon harus dapat membuktikan bahwa ada alasan kuat untuk menduga:

  1. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum
  2. Direksi atau Komisaris melakukan tindakan merugikan
  3. Terdapat pelanggaran terhadap Anggaran Dasar
  4. Tidak ada transparansi terhadap laporan keuangan atau pengelolaan aset

Alasan Umum Permohonan Pemeriksaan PT

Berikut ini adalah beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan pemeriksaan PT:

1. Dugaan Penyimpangan Keuangan

Jika Direksi atau Komisaris menolak memberikan laporan keuangan atau terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan realita keuangan.

2. Penggunaan Kekuasaan secara Sewenang-wenang

Misalnya, pengambilan keputusan penting tanpa melalui RUPS atau pelanggaran Anggaran Dasar.

3. Pengalihan Aset Tanpa Persetujuan RUPS

Termasuk penjualan, penyewaan, atau penjaminan aset perusahaan secara diam-diam.

4. Pembagian Dividen Tidak Transparan

Kebijakan dividen yang tidak adil atau tidak sesuai dengan keuntungan perusahaan dapat menjadi dasar permohonan.

5. Konflik Kepentingan

Adanya transaksi antara Direksi dan perusahaan afiliasi yang merugikan PT atau pemegang saham minoritas.

Prosedur Permohonan Pemeriksaan PT

Berikut ini adalah tahapan umum yang harus dilakukan oleh pemegang saham untuk mengajukan permohonan pemeriksaan PT:

1. Persiapan Dokumen

Pemohon harus menyiapkan:

  • Bukti kepemilikan saham (minimal 10%)
  • Alasan pemeriksaan (narasi kejadian dan dugaan pelanggaran)
  • Bukti pendukung (surat, notulen, laporan keuangan, dll)

2. Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Negeri

Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum PT. Permohonan diajukan secara perdata dengan melampirkan dokumen lengkap.

3. Penunjukan Hakim dan Pemeriksa

Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan menunjuk satu atau lebih pemeriksa independen untuk melakukan evaluasi terhadap PT.

4. Pelaksanaan Pemeriksaan

Pemeriksa akan:

  • Mengakses dokumen perusahaan
  • Memeriksa keterangan Direksi, Komisaris, dan karyawan
  • Membuat laporan pemeriksaan resmi kepada Pengadilan

5. Laporan Pemeriksaan

Laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada:

  • Pengadilan
  • Pemohon
  • Direksi dan Komisaris
  • RUPS

Jika ditemukan pelanggaran, RUPS dapat mengambil keputusan lanjutan, termasuk perubahan Direksi, Komisaris, atau pengajuan gugatan.

Dampak Hukum dari Pemeriksaan PT

  1. Pemulihan Transparansi Jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran, perusahaan dapat mengambil tindakan korektif.
  2. Pencabutan Jabatan Direksi/Komisaris RUPS berhak memberhentikan pengurus yang terbukti melanggar kewajibannya.
  3. Dasar Gugatan Perdata Hasil pemeriksaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan PMH (perbuatan melawan hukum).
  4. Pelaporan Pidana Jika ditemukan indikasi tindak pidana (korupsi, penggelapan, dll), laporan ke aparat penegak hukum dapat dilakukan.

Perlindungan bagi Pemohon

UU PT memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham yang mengajukan pemeriksaan, termasuk kerahasiaan identitas dalam proses awal dan jaminan bahwa tidak akan ada pembalasan dari pihak manajemen perusahaan.

Selain itu, UU juga melarang pemecatan saham (penghapusan hak) sebagai akibat dari permohonan pemeriksaan yang sah.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Permohonan tidak bisa diajukan jika saham tidak mencapai ambang batas 10%
  • Harus ada dugaan pelanggaran yang rasional dan didukung bukti awal
  • Pemeriksaan bukan sarana untuk menggagalkan keputusan RUPS yang sah
  • Prosedur ini bersifat khusus dan harus dilakukan secara cermat agar tidak dianggap sebagai penyalahgunaan hak

Kesimpulan

Permohonan pemeriksaan PT adalah mekanisme hukum penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan perusahaan, khususnya dalam kondisi ketika pemegang saham minoritas atau mayoritas mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran Anggaran Dasar.

Prosedur ini dapat diajukan oleh pemegang saham yang mewakili minimal 10% suara, dan harus dilakukan melalui jalur pengadilan. Pemeriksaan PT memungkinkan pengungkapan fakta yang akan menentukan langkah hukum atau korporasi berikutnya.


Ingin Mengajukan Pemeriksaan PT atau Memastikan Langkah Hukum Anda Benar? Konsultasikan dengan ILS Law Firm Sekarang!

ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Pemegang Saham dan Pengurus PT

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.