Pertanyaan :
Bagaimana cara mengurus permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri ?
Jawaban :
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi di perusahaan untuk mengambil keputusan yang dilaksanakan oleh para pemegang saham atau pemilik perusahaan. Namun dalam praktek terkadang RUPS tidak dilaksanakan, sedangkan menurut aturan UU No.40/2007 tentang Perseorang Terbatas mensyaratkan terdapat 2 (dua) macam RUPS yaitu RUPS Tahunan yang wajib dilakukan setiap tahun serta RUPS LB (Luar Biasa) yang penyelenggaraanya dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan pemegang saham.
Penyelenggara RUPS adalah direksi perusahaan dan komisaris dalam keadaan tertuntu. Namun jika direksi / direktur atau komisaris tidak menyelenggarakan RUPS sebagaimana amanat dari Undang-Undang atau Anggaran Dasar PT tersebut, maka langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan RUPS oleh pemengan saham sendiri melalui izin pengadilan negeri.
Artikel ini akan memberikan gambaran seputar prosedur dan cara mengurus permohonan RUPS melalui pengadilan negeri, yaitu sebagai berikut:
Apa itu Permohonan RUPS di Pengadilan?
Permohonan RUPS melalui pengadilan adalah upaya hukum yang dilakukan pemegang saham untuk meminta keadilan agar RUPS dapat dilaksanakan dengan cara meminta izin kepada Pengadilan Negeri agar dapat melakukan pelanggilan sendiri untuk penyelenggaraan RUPS.
Dasar Hukum Permohonan RUPS di Pengadilan
Dasar hukum permohonan RUPS di Pengadilan diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang menyebutkan pada prinsipnya apabila Direksi/ Direktur atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu ditentukan, pemegang saham sebagai pemohon dapat meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan pemanggilan sendiri untuk diselenggarakannya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Permohonan izin RUPS melalui pengadilan ini diajukan oleh pemegang saham ke Pengadilan Negeri domisili kedudukan perusahaan. sebagai contoh, jika perusahaan berdomisili di Jakarta Utara, maka permohonan RUPS diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Para Pihak Permohonan RUPS di Pengadilan
Terdapat 2 (dua) pihak dalam permohonan RUPS melalui pengadilan yang wajib diikutsertakan, yaitu:
- Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan ke Pengadilan,
- Termohon adalah pemegang saham lainnya, direktur dan komisaris perusahaan.
Permintaan Pemegang Saham Terkait RUPS di Pengadilan
Pengadilan Negeri dapat memutus dan menetapkan permintaan pemegang saham terkait RUPS di Pengadilan sesuai Pasal 80 ayat (3) UU PT,yaitu
- Bentuk RUPS,
- Mata Acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham,
- Jangka waktu pemanggilan RUPS,
- Kuorum kehadiran,
- Persyaratan pengambilan keputusan RUPS,
- Penunjukan Ketua Rapat,
- Perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Cara Mengurus Permohonan Izin RUPS di Pengadilan Negeri
Prosedur dan cara mengurus permohonan pemegang saham di Pengadilan Negeri untuk diselenggarakannya RUPS yaitu:
1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri
Permohonan diajukan oleh pemegang saham ke Pengadilan Negeri wilayah domisili Perusahaan/ Perseroan Terbatas.
2. Pembuatan Surat Permohonan
Pemohon wajib membuat surat permohonan izin untuk menyelenggaraakan RUPS disertai alasan-alasan hukumnya.
4. Pendaftaran Permohonan Melalui E-court
Pendaftaran permohonan di Pengadilan Negeri dilakukan melalui online yaitu e-court oleh pihak principle langsung (Pemohon) atau menggunakan jasa kantor pengacara/ advokat.
5. Membayar Biaya Perkara
Setelah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, maka selanjutnya pengadilan akan mengarahkan untuk melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya perkara yang melalui e-court akan diberikan virtual account untuk malakukan perintah pembayaran.
6. Menunggu Relaas Panggilan Sidang
Apabila tahap pembayaran telah dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah menunggu relaas panggilan sidang dari Pengadilan untuk pihak Pemohon dan Termohon.Jika pendaftaran melalui e-court, pihak Pemohon mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya.
7. Pemeriksaan Persidangan
Pemeriksaan persidangan adalah tahap dimana dimulai dari mediasi. setelah itu, para pihak saling bantah dimana pihak Pemohon membacakan permohonannya, setelah itu pihak Termohon mengajukan jawaban hingga sidang replik dan duplik.
8. Pemeriksaan Pembuktikan
Sidang pemeriksaan pembuktian adalah sidang dimana para pihak Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.
9. Pembacaan Putusan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah permohonan RUPS melalui pengadilan akan dikabulkan atau tidak. Terdapat 4 (empat) Jenis Putusan pengadilan Negeri :
- Dikabulkan, artinya Permohonan Pemohon seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya permohonan Pemohon diterima sebagian,
- Ditolak, artinya Permohonan Pemohon ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima, artinya Permohonan Pemohon cacat administrasi.
Jasa Pengacara Permohonan RUPS di Pengadilan
ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan RUPS atau sebagai Termohon di Pengadilan Negeri.
Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur dan cara mengurus permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id