Pertanyaan : Apakah penjualan atau menjaminkan asset perusahaan PT wajib mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Bagaimana jika penjualan atau menjaminkan asset perusahaan tidak dilakukan RUPS ?
Jawaban :
Direksi wajib mendapatkan persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika ingin menjaminkan atau menjual asset perusahaan kepada pihak ketiga atau pihak lain berdasarkan Pasal 102 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).
Pasal 102 ayat (1) UU PT :
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
- mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
- menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Pengecualian Tanpa Persetujuan RUPS
Jika merujuk pada Pasal 102 ayat (3) UU PT, maka terdapat pengcualian yang dimana menjaminkan (agungkan) atau menjual asset tidak harus mendapat persetujuan RUPS, yaitu :
“ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.”
Jadi untuk menentukan apakah perlu persetujuan RUPS atau tidak, maka perlu melihat Anggaran Dasar (AD) PT tersebut.
Dampak Terhadap Pihak Ketiga Bila Direksi Tetap Menjaminkan atau Menjual Asset Perusahaan
Jika berbicara dampak, maka perbuatan yang dilakukan direksi dalam menjaminkan atau menjual asset perusahaan dapat dianggp sah sepanjang dilakukan dalam itikat baik.
Pasal 102 ayat (4) UU PT :
“ Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalamperbuatan hukum tersebut beritikad baik.”
Oleh karena tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan “itikat baik” tersebut, maka dikembalikan kepada hakim yang akan menilai jika terdapat gugatan hukum di pengadilan.
Langkah Hukum Pemegang Saham atau Pengurus Lain Jika Tidak Setuju Penjualan atau Menjaminkan Asset Perusahaan
Pada prinsipnya pemegang saham atau pengurus lain seperti direksi atau komisaris berhak mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum” jika merasa dirugikan dari tindakan direksi tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) melakukan tindakan mengalihkan atau menjaminkan asset perusahaan.
Dasar hukum mengajukan gugatan untuk pemegang saham yaitu Pasal 97 ayat 6 UU PT :
“ Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”
_______
Apabila ingin konsultasi seputar persetujuan RUPS dalam penjualan atau menjaminkan asset perusahaan PT, maka dapat menghubungi tim konsultan hukum ILS Law Firm , yaitu:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id