Pertanyaan :
Bagaimana cara mengurus atau membuat akta perwalian anak di Pengadilan ?
Jawaban :
Cara mengurus perwalian anak atau pengangkatan wali untuk anak agar mendapatkan putusan / akta perwalian anak adalah dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Tujuan perwalian umumnya untuk menetapkan seseorang untuk menjadi wali serta melakukan penjualan terhadap asset orang tua dari anak yang telah meninggal dunia yang digunakan untuk tujuan masa depan anak.
Pengertian Perwalian Anak
Perwalian anak adalah salah satu jenis permohonan yang ada di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama dengan tujuan ditetapkan seorang wali terhadap anak yang masih dibawah umur agar seorang wali yang telah ditunjuk pengadilan dapat melakukan tindakan hukum terhadap anak dibawah umur tersebut.
Hak Perwalian Diatur Pasal Berapa ?
Jika merujuk pada aturan Pengadilan Agama yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengaturan seputar perwalian anak diatur dalam Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan : perwalian hanya untuk anak yang belum mencapai 21 (dua puluh satu) tahun dan/atau belum pernah melakukan perkawinan.
Selain itu, Pasal 50 ayat (1) UU No.1/1974 tentang Perkawinan juga menyebutkan : Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
Siapa Yang Menjadi Wali Anak ?
Wali terhadap anak adalah orang tuanya. Namun, jika orang tuanya tidak mampu, maka pengadilan dapat mementapkan wali yang dianggap mampu mengurs dan mengasu anak.
Adapun pihak yang berhak menjadi wali terhadap anak jika merujuk pada Pasal 51 ayat (2) UU No.1/1974 dan Pasal 107 ayat (4) KHI adalah dapat dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasaa, sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
Badan hukum seperti panti asuhan juga berhak menjadi wali terhadap anak.
Kemana Mengajukan Perwalian Anak ?
Perwalian terhadap anak diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Jika pemohon wali beragama Islam, maka permohonan perwalian anak dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, bersifat pilihan.
Apabila pemohon wali beragama non islam, maka permohonan perwalian anak diajukan ke Pengadilan Negeri.
Perwalian Anak Untuk Apa ?
Tujuan dari Perwalian anak adalah agar memberikan perlindungan terhadap anak seperti melindungi kebutuhan dasar anak seperti makan dan sekolah. Selain itu, agar dapat mengelola asset anak demi masa depannya.
Dalam prakteknya tujuan perwalian anak itu untuk kebutuhan pencairan asuransi orang tua yang telah meninggal, izin penjualan asset terhadap harta orang tua yang telah meninggal atau untuk dapat mengurus kebutuhan pendidikan anak.
Syarat Perwalian Anak di Pengadilan
Syarat perwalian anak di pengadilan dengan menyiapkan :
- KTP Pemohon.
- KK Pemohon.
- Buku Nikah/ Akta Kwin Pemohon jika ada.
- Akta Lahir Anak
- Surat pernyataan sanggup sebagai wali anak.
- Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah.
- Akta Kematian dari orang tua anak bila telah meninggal dunia.
- Data Asset, jika berkaitan akan menjual barang anak.
- Data asuransi, jika berkaitan dengan pencairan asuransi.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
- Siapkan permohonan secara tertulis terkait alasan mengajukan permohonan perwalian anak.
Berapa Lama Sidang Perwalian Anak di Pengadilan ?
Jangka waktu sidang perwalian anak di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dapat mencapai 1 (satu) bulan hingga keluar penetapan pengadilan.
Jasa Hukum Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan
ILS Law Firm memberikan jasa advokat/ pengacara mengurus perwalian anak mulai dari pendaftaran hingga mendamipingi/ mewakili di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara mengurus perwalian anak di Pengadilan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id