Apakah Anda baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi pesangon tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan? Jangan khawatir, Anda memiliki hak hukum dan jalur penyelesaian yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang hak atas pesangon, aturan hukumnya, serta langkah-langkah hukum yang bisa diambil jika pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Apa Itu Pesangon?
Pesangon adalah kompensasi berupa uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Pembayaran pesangon bertujuan untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan secara sepihak.
Dasar Hukum Kewajiban Membayar Pesangon
Kewajiban pembayaran pesangon diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja
Komponen Hak Pekerja Setelah PHK
Setelah terjadi PHK, pekerja berhak atas beberapa jenis kompensasi:
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Hak (cuti tahunan yang belum diambil, uang transportasi, dan hak lainnya)
Besaran kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja, alasan PHK, dan status perjanjian kerja.
Penyebab Pesangon Tidak Dibayarkan
Beberapa alasan umum mengapa perusahaan tidak membayar pesangon:
- Perusahaan berdalih PHK dilakukan atas kesalahan berat pekerja
- Perusahaan bangkrut atau tidak mampu secara finansial
- Ketidaktahuan pekerja tentang haknya
- Tidak adanya perjanjian kerja tertulis yang jelas
Apapun alasannya, tidak membayar pesangon tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hak pekerja.
Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayar
Jika pesangon Anda tidak dibayarkan, berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:
1. Upaya Bipartit (Mediasi Internal)
- Hubungi bagian HRD atau manajemen perusahaan
- Mintalah penjelasan resmi dan dokumentasikan komunikasi Anda
- Ajukan permintaan tertulis mengenai pembayaran hak-hak Anda
2. Mengajukan Pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker/ Tripartit)
- Laporkan perusahaan ke Disnaker kabupaten/kota setempat
- Sertakan dokumen pendukung: surat PHK, slip gaji, kontrak kerja, bukti komunikasi, dll
- Disnaker akan memediasi dan mengeluarkan Anjuran atau Risalah Mediasi
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Jika mediasi gagal, Anda bisa menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Disarankan menggunakan jasa pengacara ketenagakerjaan agar proses berjalan lebih lancar
- Hak pesangon akan dituntut secara hukum sesuai perhitungan dalam UU
Contoh Kasus
Seorang pekerja yang telah bekerja selama 8 tahun di sebuah perusahaan di-PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Pihak perusahaan menolak membayar pesangon dengan alasan “efisiensi biaya”. Pekerja melaporkan kasus tersebut ke Disnaker, namun tidak ada titik temu. Akhirnya gugatan diajukan ke PHI dan pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar pesangon sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021.
Kesimpulan
Pesangon adalah hak mutlak pekerja yang terkena PHK. Jika pesangon tidak dibayarkan, Anda bisa melakukan upaya hukum mulai dari mediasi dengan perusahaan hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jangan diam dan biarkan hak Anda hilang begitu saja.
Konsultasi Hukum Masalah Pesangon
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait PHK sepihak atau pesangon tidak dibayar, tim kantor pengacara ILS Law Firm siap membantu Anda dengan profesional dan amanah.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id