PHK Karena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Salah satu alasan yang dapat digunakan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja yaitu karena adanya Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Pasal 154A ayat (1) huruf e menyebutkan :
“ Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena alasan: perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).”
Apa itu PKPU ?
Apabila merujuk pada Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan :
“Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.”
Hak Karyawan Bila di PHK Karena PKPU
Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan karena alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut
Alasan PHK Karena PKPU | Hak Karyawan |
Perusahaan dalam keadaan PKPU yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian. Dasar Hukum : Pasal 46 ayat (1) | – Uang pesangon sebesar 0,5 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
Perusahaan dalam keadaan PKPU bukan karena Perusahaan mengalami kerugian. Dasar Hukum : Pasal 46 ayat (2) | – Uang pesangon sebesar 1 x. – Uang penghargaan sebesar 1x. – Uang penggantian hak. |
______
Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pesangon karena perusahaan PKPU atau ingin mengajukan upaya hukum ketenagakerjaan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id