force majeure

PHK Kerena Force Majeure: Ini Hak Karyawan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan :

Apakah perusahaan dimungkinkan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan/ pekerjannya dengan alasan force majeure (keadaan memaksa) ? apa saja hak karywan jika di PHK karena alasan Force Majeure ?

Jawaban :

Force majeure (keadaan memaksa) adalah terdapat suatu kejadian yang tidak terduga setelah dibuatnya perjanjian ternyata debitur terhalang memenuhi prestasinya (kewajibannya) dalam perjanjian.

Jika merujuk pada Pasal 154A huruf d UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan:

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena : perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).”

Jika merujuk aturan diatas, maka perusahaan memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan lasan keadaan memaksa (force majure) yang menyebabkan perusahaan tutup.

Hak Haryawan yang di PHK karena Force Majeure

Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang salah satu alasannya karena keadaan memaksa (force majeure), maka karyawan berhak mendapatkan hak-hak hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: 

“ Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Berdasarkan ketentuan diatas, maka karyawan yang di PHK karena alasan efisiensi, berhak mendapatkan :

  1. Uang Pesangon,
  2. Uang Penghargaan masa kerja, dan
  3. Uang Penggantian hak.

Jumlah Uang Pesangon di PHK Karena Force Majeure

Adapun perhitungan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang diterima karyawan karena alasan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) PP No. 35 Tahun 2021, yaitu dengan perincian sebagai berikut

Alasan PHK Force MajeureHak Karyawan
Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).  

Dasar Hukum : Pasal 45 ayat (1)
– Uang pesangon sebesar 0,5 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  
Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup.

Dasar Hukum : Pasal 45 ayat (2)
– Uang pesangon sebesar 0,75 x.

– Uang penghargaan sebesar 1x.

– Uang penggantian hak.  

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar pesangon karena perusahaan pailit/ mengalami kepailitan atau ingin mengajukan upaya hukum ketenagakerjaan, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru