Pertanyaan :
Apa itu tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen ? bagaimana unsur dan bentuknya ?
Jawab :
Pengertian Pemalsuan Surat dan Dokumen
Pemalsuan adalah serangkaian proses, cara, atau perbuatan untuk membuat sesuatu menjadi palsu, tidak tulen, tidak sah, tiruan, atau gadungan. Menurut KBBI, surat merupakan sesuatu yang ditulis, secara tertulis dalam bentuk tulisan. Dengan demikian, pemalsuan surat atau dokumen adalah serangkaian perbuatan yang dimana bertujuan untuk memalsukan surat atau dokumen resmi sehingga merugikan orang lain. Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur rumusannya dalam Pasal 263 KUHP Lama dan Pasal 391 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) yang keberlakuan pada tahun 2026 yaitu 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya. Adapun ancaman pidana pemalsuan surat dan dokumen yaitu 6 (enam) tahun penjara.
Pasal Pemalsuan Surat dan Dokumen di KUHP
Ketentuan Pasal yang mengatur pemalsuan surat di Pasal 264 KUHP Lama dan Pasal 391 UU No.1 Tahun 2003 (KUHP Baru), yaitu:
Pasal 263 KUHP | Pasal 391 UU 1/2023 (KUHP Baru) |
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. | 1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). |
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. | 2) Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1). |
Penghitungan pidana denda dalam KUHP telah disesuaikan dengan adanya Pasal 3 Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang dilipatgandakan menjadi 1000 kali. Selanjutnya, untuk penghitungan pidana denda dalam UU 1/2023 sesuai dengan kategori pidana denda pada Pasal 79 UU 1/2023.
Unsur-Unsur Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP
Tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP terdapat 2 (dua) kejahatan. Berikut uraian unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP meliputi:
- Unsur objektif:
- Perbuatan:
- Membuat palsu;
- Memalsu.
- Objeknya yakni surat:
- Yang dapat menimbulkan suatu hak;
- Yang menimbulkan suatu perikatan;
- Yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
- Yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hak.
- Dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakaian surat tertentu.
- Perbuatan:
- Unsur subjektif: dengan maksud untuk memakai menyuruh orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP meliputi:
- Unsur objektif:
- Perbuatan:
- Memakai;
- Objeknya yakni surat:
- Surat palsu;
- Surat yang dipalsukan
- Pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
- Perbuatan:
- Unsur subjektif: dengan sengaja.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id