Pertanyaan :
Bagaimana cara melaporkan tindak pidana pemalsuan surat tanah ke polisi ?
Jawaban :
Pemalsuan surat tanah seperti pemalsuan sertifkat seperti hak milik (SHM) atau pemalsuan surat AJB (Akta Jual Beli) atau pemalsuan surat waris terkait peralihan hak tanah dapat dilaporkan ke polisi di Mabes Polri atau Polda atau Polres secara langsung dengan ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Apa itu Pemalsuan Surat Tanah ?
Pemalsuan surat tanah dapat diartikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang mencoba melakukan tindakan memalsukan surat tanah seperti sertifkat hak milik (SHM), serifikat guna bangunan (HGB), Akta Jual Beli (AJB) hingga Surat Waris agar tanah itu beralih kepada orang yang tidak berhak.
Jenis Pemalsuan Surat Tanah
Ada banyak jenis pemalsuan surat tanah, seperti :
- Pemalsuan sertifikat kepemilikan seperti SHM atau HGB, contoh sertifikat SHM atau HGB ganda,
- Pemalsuan AJB (Akta Jual Beli) untuk peralihan hak tanah,
- Pemalsuan Pentapan Ahli Waris (PAW) atau Surat Keterangan Waris,
- Pemalsuan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan peralihan hak ke orang/pihak lain.
Pemalsuan surat tanah ini umumnya dilakukan dengan tanda tangan palsu atau dilakukan oleh subjek orang yang tidak berhak.
Ancaman Pasal Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah
Tindak Pidana terkait pemalsuan surat tanah yang umumnya digunakan yaitu Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi :
- Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka unsur penting dalam pemalsuan surat yaitu :
- Ada perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat;
- Perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu menguntungkan orang lain karena menimbulkan hak;
- Perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu ternyata mengakibatkan orang lain rugi.
Cara Melaporkan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah
Tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dapat dilaporkan ke pihak kepolisian dengan menyiapkan :
- KTP Pelapor,
- Nama dan Alamat Terlapor,
- Surat/ Dokumen tanah yang Asli,
- Surat/ Dokumen tanah yang diduga Palsu,
- Siapkan nama-nama saksi jika diperlukan.
_____
Apabila anda ingin konsultasi terkait cara melaporkan tindak pidana pemalsuan surat /dokumen tanah, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id