Fenomena perjudian sudah sejak lama menjamur sebagai permasalahan sosial di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Perjudian memiliki dampak yang merugikan, misalnya kerugian ekonomi yang besar, penurunan nilai dan norma sosial, hingga memunculkan adanya tindakan kriminal.
Pidana Judi di KUHP
Hukum pidana di Indonesia, mengatur tentang perjudian, yaitu:
Pasal 303 KUHP:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
- Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
- Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis KUHP:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 (dua) tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan bunyi kedua pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal maka terhadap penerapan Pasal 303 ditujukan kepada orang yang mengadakan main judi, sedangkan Pasal 303 bis terhadap orang yang ikut pada permainan judi.
Ketentuan Pidana Judi di KUHP Baru
UU 1/2023 tentang KUHP baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun pengaturan tindak pidana perjudian pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023.
Pasal 426:
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:
- menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
- menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
- Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 427:
“Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.“
Berdasarkan penjelasan diatas, sanksi pidana perjudian yang diatur di Pasal 303 KUHP Lama dapat diancam penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara, sedangkan pidana penjara perjudian di KUHP Baru diancam hukuman lebih kecil yaitu 9 (sembilan) tahun penjara.
Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.
_____
Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana perjudian, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id