Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Pelajari siapa saja pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, beserta tugas, tanggung jawab, dan dasar hukumnya. Panduan lengkap bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan negara. Untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan, berbagai pihak terlibat dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Memahami siapa saja pihak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting, baik bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat yang terlibat atau mengawasi jalannya proses pengadaan.

Artikel ini akan menguraikan secara lengkap pihak-pihak yang berperan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan peraturan terbaru, termasuk tugas, fungsi, dan dasar hukumnya.

Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018
  • Peraturan Lembaga LKPP sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan-peraturan ini memperjelas posisi hukum dan mekanisme keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengadaan.

Pihak yang Terlibat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

1. Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran kementerian/lembaga/daerah. Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan penggunaan anggaran.

Tugas utama PA/KPA:

  • Menyetujui dokumen perencanaan pengadaan.
  • Menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Menandatangani kontrak (dalam kondisi tertentu).
  • Menetapkan pejabat pengadaan atau panitia pemilihan.

PA/KPA bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk:

  • Menyusun dan menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
  • Menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  • Menetapkan dokumen pemilihan penyedia.
  • Menandatangani kontrak dengan penyedia.
  • Melakukan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.

PPK menjadi motor utama dalam mengelola proses pengadaan dari awal sampai kontrak selesai.

3. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)

UKPBJ adalah unit organisasi di instansi pemerintah yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa secara terintegrasi.

Peran UKPBJ:

  • Membantu PA/KPA dalam pengelolaan pengadaan.
  • Melaksanakan proses pemilihan penyedia.
  • Menyusun standar operasional prosedur pengadaan.
  • Memberikan pembinaan teknis pengadaan di instansi masing-masing.

Beberapa UKPBJ juga mengembangkan layanan profesional pengadaan (Procurement Center) untuk seluruh unit kerja.

4. Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang ditetapkan untuk melaksanakan pemilihan penyedia dalam pengadaan dengan nilai kecil.

Tugas Pejabat Pengadaan:

  • Menyiapkan dokumen pengadaan.
  • Memilih penyedia barang/jasa melalui metode sederhana seperti pengadaan langsung.
  • Melaksanakan evaluasi penawaran.
  • Menyusun dan menandatangani Berita Acara Pemilihan.

5. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan

Pokja Pemilihan merupakan tim kerja di bawah UKPBJ yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai besar.

Tugas Pokja Pemilihan:

  • Menyusun dokumen pemilihan.
  • Mengumumkan lelang/tender.
  • Melaksanakan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.
  • Menyusun Berita Acara Hasil Pemilihan.
  • Memberikan rekomendasi pemenang kepada PPK.

Pokja wajib menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.

6. Penyedia Barang/Jasa

Penyedia adalah badan usaha atau perseorangan yang menyediakan barang, jasa konstruksi, jasa konsultansi, atau jasa lainnya sesuai kontrak pengadaan.

Kewajiban penyedia:

  • Memenuhi persyaratan dan ketentuan dokumen pengadaan.
  • Menyerahkan barang/jasa sesuai spesifikasi dan waktu kontrak.
  • Menjaga kualitas pekerjaan.
  • Bertanggung jawab atas hasil pekerjaan.

Penyedia menjadi mitra penting pemerintah dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

7. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

APIP adalah lembaga pengawasan internal di instansi pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Fungsi APIP:

  • Melakukan pengawasan dan audit terhadap pengadaan.
  • Memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola pengadaan.
  • Menangani laporan dugaan pelanggaran dalam pengadaan.

APIP berperan penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan.

8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

LKPP adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa.

Tugas LKPP:

  • Menyusun regulasi teknis pengadaan.
  • Mengembangkan sistem e-procurement nasional (SPSE, E-Katalog).
  • Membina dan mengawasi pelaksanaan pengadaan di seluruh instansi pemerintah.
  • Menyediakan layanan penyelesaian sengketa (melalui LPS PBJP).

LKPP berperan strategis sebagai regulator dan fasilitator pengadaan nasional.

9. Auditor Eksternal

Auditor eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan audit kinerja dan audit kepatuhan atas proses pengadaan barang dan jasa.

Temuan BPK atas pengadaan yang tidak sesuai aturan dapat berujung pada tuntutan pengembalian kerugian negara dan sanksi hukum.

Interaksi Antar Pihak dalam Pengadaan

Dalam praktiknya, pihak-pihak ini berinteraksi dalam alur yang sistematis:

  • PA/KPA menetapkan kebutuhan pengadaan.
  • PPK merancang spesifikasi dan kontrak.
  • Pokja atau Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia.
  • Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
  • APIP dan auditor memantau dan mengevaluasi proses pengadaan.

Koordinasi dan komunikasi yang baik antar pihak ini sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa, kegagalan pengadaan, atau penyalahgunaan wewenang.

Prinsip-Prinsip Pengadaan yang Harus Dipegang Semua Pihak

Setiap pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah wajib mematuhi prinsip berikut:

  • Efisien: Memanfaatkan dana dan waktu seoptimal mungkin.
  • Efektif: Menghasilkan barang/jasa yang sesuai kebutuhan.
  • Transparan: Informasi pengadaan harus terbuka dan dapat diakses publik.
  • Adil/Tidak Diskriminatif: Memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyedia yang memenuhi syarat.
  • Akuntabel: Setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

Kepatuhan terhadap prinsip ini menjadi kunci sukses pengadaan yang baik dan berintegritas.

Kesimpulan

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan banyak pihak yang memiliki fungsi spesifik, mulai dari PA/KPA, PPK, UKPBJ, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Penyedia, hingga auditor pengawas. Kerjasama dan koordinasi antar pihak ini harus dijalankan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola yang baik agar pengadaan berjalan efektif, efisien, transparan, dan bebas dari penyimpangan.


Ingin Konsultasi Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

ILS Law Firm siap membantu Anda memahami proses hukum pengadaan, mendampingi penyusunan dokumen pengadaan, hingga menangani sengketa pengadaan secara profesional dan terpercaya.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru