siapa didahulukan kreditur

Siapa Didahulukan Dari Tiga Jenis Kreditur Perkara Kepailitan?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Kepailitan sering menjadi jalan terakhir ketika seorang debitur tidak mampu lagi melunasi utang-utangnya. Dalam proses ini, para kreditur bersaing untuk mendapatkan haknya atas harta debitur. Namun, tidak semua kreditur berada pada posisi yang sama. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat tiga jenis kreditur, masing-masing memiliki posisi prioritas yang berbeda.

Artikel ini disusun oleh ILS Law Firm untuk menjawab pertanyaan penting:
Siapa yang didahulukan dari tiga jenis kreditur dalam perkara kepailitan?

Dasar Hukum Pembagian Harta Pailit

Pengaturan mengenai prioritas pembayaran kreditur dalam kepailitan terdapat dalam:

  • Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung

Tiga Jenis Kreditur dalam Kepailitan

1. Kreditur Separatis

Adalah kreditur yang memiliki jaminan kebendaan atas piutangnya, misalnya:

  • Hipotek
  • Fidusia
  • Gadai
  • Hak tanggungan

📌 Contoh: Bank yang memberi kredit dengan jaminan sertifikat tanah.

2. Kreditur Preferen

Memiliki hak istimewa berdasarkan undang-undang walaupun tidak memiliki jaminan kebendaan.

📌 Contoh:

  • Karyawan atas gaji dan pesangon (Pasal 95 UU Ketenagakerjaan)
  • Negara atas utang pajak (Pasal 21 UU KUP)

3. Kreditur Konkuren

Adalah kreditur umum yang tidak memiliki jaminan atau hak istimewa.

📌 Contoh:

  • Supplier barang
  • Mitra bisnis tanpa kontrak jaminan

Siapa yang Didahulukan dalam Pembayaran?

Urutan Pembayaran Harta Pailit:

Urutan PrioritasJenis KrediturKeterangan
1SeparatisMendapat pelunasan dari jaminan yang dipegangnya
2PreferenDidahulukan dari harta umum setelah jaminan separatis
3KonkurenSisa harta dibagikan secara proporsional

Catatan: Jika jaminan milik kreditur separatis tidak cukup melunasi utang, sisa tagihan akan diperlakukan sebagai tagihan konkuren.


Ilustrasi Kasus

PT Mega Elektronik dipailitkan oleh 5 kreditur, dengan kondisi sebagai berikut:

  • Bank A (Separatis) memiliki jaminan tanah senilai Rp3 miliar
  • Karyawan (Preferen) menuntut gaji tertunda Rp500 juta
  • Vendor B (Konkuren) menagih utang Rp1 miliar

Aset perusahaan:

  • Tanah: Rp3 miliar (jaminan Bank A)
  • Uang tunai & piutang: Rp800 juta

Distribusi:

  1. Bank A mendapat pelunasan penuh dari tanah (jaminan)
  2. Karyawan menerima pembayaran dari sisa Rp800 juta
  3. Vendor B hanya menerima sisanya jika masih tersedia (biasanya sangat sedikit)

Apa yang Terjadi Jika Aset Tidak Cukup?

Jika nilai aset pailit tidak mencukupi:

  • Kreditur konkuren hampir pasti tidak menerima penuh tagihannya
  • Kreditur preferen seperti karyawan masih memiliki peluang dilunasi dari sisa harta
  • Kreditur separatis tetap bisa menjual jaminannya secara langsung (dengan batasan 90 hari pasca putusan pailit)

Putusan Mahkamah Konstitusi: Hak Karyawan Didahulukan

Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013:

Menegaskan bahwa hak-hak karyawan seperti gaji, pesangon, dan tunjangan didahulukan daripada tagihan kreditur separatis, kecuali terhadap objek jaminan.

Dengan kata lain:

  • Jika gaji karyawan tidak dibayar, kurator wajib mengalokasikan harta umum untuk hak-hak buruh sebelum membayar kreditur lainnya.

Strategi Hukum Kreditur untuk Menjamin Haknya

Kreditur Separatis:

  1. Ajukan eksekusi jaminan segera setelah 90 hari pasca putusan
  2. Pantau kurator agar tidak menjual jaminan tanpa persetujuan Anda

Kreditur Preferen:

  1. Segera daftarkan tagihan kepada kurator
  2. Sediakan bukti kuat (slip gaji, kontrak, putusan hubungan industrial)

Kreditur Konkuren:

  1. Ajukan tagihan resmi ke kurator
  2. Ikut dalam rapat kreditur
  3. Jangan bergantung penuh pada aset pailit, evaluasi opsi gugatan pribadi terhadap debitur jika ada indikasi penipuan

Layanan ILS Law Firm

Kami melayani pendampingan:

  • Kreditur dalam proses verifikasi dan rapat pembagian
  • Debitur yang ingin menyusun strategi hukum menghadapi pailit
  • Gugatan terhadap kurator atau pihak ketiga jika terjadi pelanggaran

Estimasi Biaya Layanan

LayananEstimasi Biaya
Konsultasi hukum kreditur atau debiturGratis
Pengajuan tagihan ke kuratorNegosiasi
Pendampingan rapat kreditorMulai dari Rp5 juta
Litigasi terkait tagihan/kepailitanDisesuaikan kompleksitas

Konsultasi Hukum Sekarang

Ingin memastikan hak Anda dalam perkara pailit tidak terabaikan?

📲 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Mitra Hukum Terpercaya untuk Urusan Kepailitan dan Hak Kreditur di Indonesia

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.