Permintaan akan produk kosmetik di Indonesia semakin meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat terhadap penampilan. Sayangnya, fenomena ini sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan menjual kosmetik tanpa izin BPOM.
Kosmetik ilegal sering kali beredar secara bebas, baik secara online maupun offline, tanpa memperhatikan kandungan bahan yang digunakan. Bahkan, tidak jarang produk kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Apa Itu Izin Edar dari BPOM?
Izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merupakan bukti bahwa suatu produk, termasuk kosmetik, telah lolos uji keamanan, khasiat, dan mutu. Produk kosmetik yang beredar tanpa izin BPOM adalah ilegal dan berisiko tinggi menimbulkan efek samping serius, seperti iritasi kulit, kerusakan organ, hingga gangguan kesehatan jangka panjang.
Kosmetik Termasuk Sediaan Farmasi dalam UU Kesehatan
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kosmetik dikategorikan sebagai sediaan farmasi. Artinya, kosmetik wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan yang berlaku, seperti Kodeks Kosmetik Indonesia atau standar lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sanksi Pidana Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM
Penjualan dan produksi kosmetik tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan berikut:
Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:
“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
Pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023:
“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Risiko Hukum bagi Produsen & Penjual Kosmetik Ilegal
Berdasarkan aturan tersebut, siapa pun yang memproduksi atau menjual kosmetik tanpa izin BPOM dapat dikenakan:
- Pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau
- Denda maksimal sebesar Rp5 miliar rupiah.
Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi produsen besar, tetapi juga pelaku UMKM, reseller, dropshipper, atau toko kosmetik online yang terbukti menjual produk tanpa izin edar dari BPOM.
Cara Mengecek Izin BPOM Produk Kosmetik
Agar tidak tertipu dan menghindari pembelian produk ilegal, masyarakat dapat dengan mudah mengecek legalitas produk kosmetik melalui:
- Website resmi BPOM: https://cekbpom.pom.go.id
- Aplikasi mobile “Cek BPOM” yang tersedia di Play Store dan App Store
- Program edukasi CeKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dari BPOM
Konsultasi Hukum Terkait Kosmetik Ilegal
Jika Anda adalah pelaku usaha di bidang kosmetik atau masyarakat yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik tanpa izin, konsultasikan segera dengan pengacara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.
Tim ILS Law Firm siap membantu Anda menghadapi permasalahan hukum di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Hubungi kami sekarang juga:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id