sanksi jual kosmetik tanpa izin

Produksi & Menjual Kosmetik Tanpa Izin BPOM: Sanksi Pidana?

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Maraknya penjualan kosmetik seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk tampil cantik dan menarik perlu diwaspadai. Beberapa diantaranya tidak segan-segan diproduksi dan dijual secara online maupun offline dengan menggunakan bahan berbahaya tanpa adanya izin edar dari BPOM. Izin edar atau label dengan tulisan BPOM pada suatu produk kosmetik sebagai tanda jaminan keamanan dari bahan berbahaya.

Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kosmetik dikategorikan sebagai sediaan farmasi. Kosmetik harus memenuhi standar dan/atau persyaratan berupa kodeks kosmetik Indonesia dan/atau standar lainnya. Kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan telah diedarkan tanpa izin edar dari BPOM dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana. jeran pasal dan sanksi pidana bagi produsen dan penjual kosmetik ilegal diatur secara tegas dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023.

Pasal 138 ayat (2) UU 17/2023:

“Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”

Pasal 435 UU 17/2023:

“Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Berdasarkan penjelasan diatas, maka pihak-pihak yang produksi dan/atau menjual kosmetik tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.5 Milyar rupiah.

Dalam rangka memastikan keamanan dan izin edar dari BPOM, konsumen dapat mengecek BPOM melalui CeKLIK, website https://cekbpom.pom.go.id/ atau menggunakan aplikasi Cek BPOM.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar tindak pidana kesehatan, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru