Pertanyaan:
Berapa lama hukuman pidana penjara untuk orang yang mempromosikan atau meng-endorse judi online?
Jawaban:
Maraknya Judi Online dan Ancaman Hukumnya
Perkembangan teknologi digital telah menggeser bentuk perjudian konvensional menjadi judi online yang lebih mudah diakses. Melalui media sosial, banyak platform perjudian memanfaatkan influencer, selebgram, atau publik figur untuk melakukan promosi dan endorsement judi online secara terselubung.
Meski terlihat seperti aktivitas komersial biasa, promosi dan endorsement judi online merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dasar Hukum Promosi dan Endorse Judi Online
1. Pasal Perjudian dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
KUHP Lama – Pasal 303 dan Pasal 303 bis:
- Menawarkan, memberi kesempatan bermain judi, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dapat dihukum:
- Penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
- Ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin dapat dihukum:
- Penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023:
- Pasal 426 dan 427 mengatur sanksi serupa:
- Penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI, bagi pelaku yang memfasilitasi atau menawarkan judi.
- Penjara hingga 3 tahun untuk pengguna judi tanpa izin.
2. Pasal Judi Online dalam UU ITE
UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024 secara tegas mengatur pidana atas penyebaran muatan perjudian melalui internet.
Pasal 27 ayat (2) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE:
“Dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.”
Definisi penting dalam UU ITE:
- Mendistribusikan: Menyebarkan informasi judi kepada banyak pihak melalui sistem elektronik.
- Mentransmisikan: Mengirimkan informasi judi kepada individu atau pihak tertentu.
- Membuat dapat diakses: Menyediakan konten judi online secara publik melalui internet.
Apakah Endorsement Termasuk Tindak Pidana?
Ya. Endorsement judi online oleh selebriti, influencer, atau content creator termasuk dalam aktivitas mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.
Maka dari itu, siapa pun yang:
- Mempromosikan situs judi online,
- Membuat konten review atau afiliasi judi,
- Memberikan link referral atau kode promo perjudian online,
dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sampai Rp10 miliar.
Kesimpulan: Promosi Judi Online = Tindak Pidana Serius
Promosi dan endorse judi online bukan sekadar pelanggaran etika, tapi termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam KUHP dan UU ITE. Baik pelaku utama, pemilik situs, maupun influencer yang terlibat dapat dijerat hukum pidana.
Konsultasi Hukum
Apabila Anda atau rekan sedang menghadapi kasus hukum dan ingin konsultasi hukum terkait endorse atau promosi judi online, tim kami di ILS Law Firm siap membantu:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id