promisi endorse judi online hukuman pidana

Promosi & Endorse Judi Online: Pidana Penjara?

Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm
Pertanyaan :

Berapa lama hukuman pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan promosi dan edorse judi online ?

Jawab :

Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tindak pidana perjudian juga ikut bergeser dari perjudian konvensional menjadi perjudian online. Maraknya judi online saat ini tidak lepas dari pengaruh mudahnya akses dari perangkat digital yang bisa dijangkau kapan saja dan dimana saja.  Tidak mudah berantas judi online karena kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya dan terkadang memakai cara yang cukup sulit terdeteksi karena terkadang sulit membedakan yang mana judi online dan game online.

Di indonesia orang-orang yang melakukan perbuatan langsung atau melakukan endorse dan promosi terhadap perjudian/ judi atau judi online adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum 10 (sepuluh) tahun penjara berdasarkan KUHP dan UU ITE.

Pasal Perjudian di KUHP

dibawah ini kami akan memberikan gambaran Pasal Perjudian dan ancaman hukumannya yang diatur dalam KUHP Lama dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yaitu sebagai berikut:

Pasal 303 KUHPPasal 426 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,0 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), barangsiapa tanpa mendapat izin:dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarianKalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, setiap orang yang tanpa izin:menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Pasal 303 bisPasal 427 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah):barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 (dua) tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Promosi atau Endorse Judi online, Hukuman Pidana Penjara?

Promosi judi online merupakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan dan memasarkan secara luas sebuah platform, aplikasi, maupun situs perjudian online. Endorsement sebagai bagian dari kegiatan promosi, biasanya dilakukan oleh artis maupun influencer yang memiliki banyak pengikut sehingga dengan mudah informasi yang disampaikan memiliki pengaruh besar bagi khalayak umum. Biasanya endorsement dilakukan melalui media sosial, seperti TikTok, Facebook, Twitter (x), Instagram, dan lain-lain.

Perubahan kedua UU ITE sebagaimana dalam UU No. 1/2024 mengatur ketentuan larangan dan ancaman pidana tindak pidana judi online yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:

Pasal 27 ayat (2):

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Pasal 45 ayat (3):

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan rumusan pasal 27 ayat (2) terdapat tiga unsur, yaitu “mendistribusikan”, “mentransmisikan”, dan/atau “membuat dapat diaksesnya”. Adanya ketiga unsur yang dirumuskan secara alternatif, maka cukup dipenuhi atas salah satu unsurnya.

Definisi dari ketiga unsur tersebut ada pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 yakni:

  1. Mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
  2. Mentransmisikan adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada salah satu pihak lain melalui sistem elektronik.
  3. Membuat dapat diakses adalah perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Jadi, pada kasus selebgram maupun influencer yang kedapatan melakukan promosi judi online yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda maksimal Rp.Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukuman pidana untuk kasus endorse atau promosi judi online, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.