Dalam dunia global yang semakin terhubung, kebutuhan untuk menggunakan dokumen resmi antarnegara menjadi semakin tinggi. Baik untuk keperluan pendidikan, pernikahan, kerja, bisnis, hingga imigrasi, dokumen asal Indonesia sering kali perlu disahkan agar diakui secara hukum di negara lain. Di sinilah peran penting apostille muncul.
Sejak Indonesia resmi menjadi anggota Konvensi Apostille pada tahun 2021, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih sederhana. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu apostille, jenis dokumen yang dapat diajukan, tahapan prosedurnya, serta bagaimana ILS Law Firm dapat membantu Anda dalam proses pengesahan ini.
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah sertifikasi resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara, agar dokumen publik dapat diakui secara hukum di negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi Apostille 1961 (Hague Convention).
Dengan adanya apostille, dokumen tidak perlu lagi menjalani proses legalisasi berlapis di kedutaan besar. Ini mempercepat dan menyederhanakan pengakuan hukum dokumen antarnegara.
Dasar Hukum Apostille di Indonesia
- Konvensi Apostille 1961 (Hague Convention)
- Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Apostille
Dengan ratifikasi ini, Indonesia telah mengakui dan menerapkan sistem apostille untuk keperluan dokumen publik.
Keuntungan Menggunakan Apostille
- Lebih cepat dan efisien dibandingkan legalisasi konvensional
- Diterima di lebih dari 124 negara
- Tidak perlu legalisasi dari Kemenlu dan Kedubes
- Proses online dan transparan
Negara-Negara yang Menerima Dokumen Apostille
Beberapa negara populer tujuan WNI yang menerima dokumen dengan sertifikat apostille antara lain:
- Belanda
- Jerman
- Jepang
- Australia
- Amerika Serikat
- Prancis
- Korea Selatan
- Uni Emirat Arab (terbatas)
- Turki
Catatan: Beberapa negara seperti Malaysia, Tiongkok, dan Arab Saudi belum tergabung dalam Konvensi Apostille, sehingga masih memerlukan legalisasi konvensional.
Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan untuk Apostille
Berikut jenis-jenis dokumen yang dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat apostille:
Dokumen Sipil
- Akta kelahiran
- Akta kematian
- Akta perkawinan
- Akta cerai
- Surat keterangan belum menikah
Dokumen Pendidikan
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat keterangan lulus
- Sertifikat kursus atau pelatihan
Dokumen Hukum
- Putusan pengadilan
- Surat kuasa
- Surat keterangan dari notaris
- Dokumen perusahaan (akte, SK Kemenkumham)
Dokumen Lainnya
- Dokumen keimigrasian
- Surat pengalaman kerja
- Sertifikat halal
Prosedur Apostille Dokumen di Indonesia
Berikut langkah-langkah prosedur resmi untuk mengajukan permohonan apostille dokumen:
1. Siapkan Dokumen Asli
Pastikan dokumen yang akan diajukan:
- Asli dan legal
- Sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (untuk dokumen notaris atau pemerintah)
- Tidak rusak atau tidak terbaca
2. Scan dan Unggah Dokumen Melalui AHU Online
Buka laman resmi:
- Daftarkan akun pengguna
- Pilih jenis dokumen
- Unggah file dalam format PDF
- Isi data pemohon dengan benar
3. Verifikasi dan Validasi oleh Kementerian Hukum dan HAM
- AHU akan memverifikasi keabsahan dokumen dan tanda tangan pejabat terkait
- Jika dokumen tidak memenuhi syarat, akan diminta perbaikan atau penolakan
4. Pembayaran Retribusi
Setelah dokumen disetujui:
- Pemohon akan menerima kode billing
- Bayar biaya apostille melalui kanal pembayaran resmi
5. Penerbitan Sertifikat Apostille
- Sertifikat apostille akan diterbitkan dalam bentuk digital (PDF) atau cetak fisik (jika diminta)
- Dokumen sudah sah dan dapat digunakan di luar negeri
Estimasi waktu proses normal: 1–3 hari kerja.
Contoh Format Sertifikat Apostille
Sertifikat apostille mencantumkan informasi:
- Nama negara penerbit
- Nama pejabat yang menandatangani dokumen
- Jabatan pejabat tersebut
- Tempat dan tanggal pengesahan
- Nomor sertifikat
- Cap dan tanda tangan elektronik resmi
Biaya Apostille Dokumen
Biaya resmi penerbitan apostille diatur dalam PNBP Kemenkumham, dengan kisaran:
- Sekitar Rp150.000 – Rp200.000 per dokumen
- Biaya dapat berbeda tergantung jumlah halaman dan jenis dokumen
biaya ini diluar biaya jasa pengurusan apabila menggunakan jasa untuk membantu pengurusan apostille
Kendala Umum dalam Proses Apostille
- Tanda tangan pejabat tidak terdaftar di AHU
- Dokumen tidak resmi atau tidak asli
- Kesalahan dalam input data
- Dokumen tidak termasuk jenis yang dapat diajukan apostille
ILS Law Firm siap membantu Anda menangani setiap kendala tersebut dengan pendampingan profesional.
Mengapa Harus Menggunakan Bantuan Hukum Profesional?
Meski proses apostille kini lebih sederhana, banyak pemohon masih mengalami kendala teknis maupun administratif. Beberapa keuntungan menggunakan layanan profesional dari ILS Law Firm:
- Pemeriksaan kelengkapan dan legalitas dokumen
- Konsultasi jenis dokumen dan kegunaannya
- Proses pengajuan dilakukan oleh tim hukum berpengalaman
- Meminimalkan risiko penolakan atau kesalahan
Peran ILS Law Firm dalam Layanan Apostille
ILS Law Firm melayani:
- Apostille dokumen keluarga (akta lahir, nikah, cerai)
- Apostille dokumen pendidikan (ijazah, sertifikat)
- Apostille putusan pengadilan dan legal dokumen perusahaan
- Bantuan jika dokumen ditolak oleh AHU
- Layanan pengesahan dokumen ke luar negeri lainnya
Kami melayani permohonan dari dalam maupun luar negeri secara efisien dan profesional.
Kesimpulan
Apostille dokumen adalah solusi modern untuk pengesahan dokumen lintas negara tanpa proses legalisasi berlapis. Dengan sistem online melalui Kemenkumham, proses ini menjadi lebih praktis dan cepat.
Namun, untuk memastikan dokumen Anda diterima dan tidak bermasalah, sangat disarankan untuk menggunakan bantuan hukum profesional seperti ILS Law Firm yang berpengalaman dalam menangani legalisasi dan pengesahan dokumen internasional.
Butuh Bantuan Apostille Dokumen? Hubungi ILS Law Firm Sekarang!
ILS Law Firm
📞 WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id
Kantor: Jakarta | Tangerang | Bekasi
Konsultasi Awal Gratis untuk Permohonan Apostille