ILS Law Firm

Prosedur Banding Merek di Komisi Banding Merek Indonesia

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apabila permohonan pendaftaran merek Anda ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anda masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Proses ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mempertahankan permohonan mereknya berdasarkan argumen dan bukti yang kuat.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan mudah dipahami mengenai prosedur banding merek sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
  • Pasal 24 ayat (1) UU Merek: Banding diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal surat penolakan dikirimkan.

Apa Itu Komisi Banding Merek?

Komisi Banding Merek adalah lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memeriksa dan memutuskan permohonan banding atas penolakan permohonan merek yang diajukan ke DJKI.

Alur Prosedur Banding Merek

1. Terima Surat Penolakan dari DJKI

Pemohon akan menerima surat penolakan dari DJKI yang berisi alasan penolakan, baik secara substantif maupun administratif.

2. Menyusun Permohonan Banding

Permohonan harus disusun secara tertulis, berisi:

  • Identitas pemohon atau kuasa hukum
  • Uraian keberatan atas penolakan
  • Bukti-bukti pendukung
  • Surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum)

3. Pengajuan ke Komisi Banding Merek

Permohonan banding diajukan secara resmi kepada Komisi Banding Merek melalui DJKI, dalam waktu 90 hari sejak tanggal penolakan.

4. Pemeriksaan dan Evaluasi

Komisi Banding akan mengevaluasi seluruh dokumen dan bukti. Pemohon bisa saja diminta memberikan klarifikasi tambahan.

5. Keputusan Banding

Komisi akan memutuskan apakah menerima atau menolak banding. Jika diterima, maka permohonan merek akan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran.

Tips Pengajuan Banding Diterima

  • Pastikan alasan banding logis dan sesuai hukum
  • Sertakan bukti penggunaan dan ketokohan merek
  • Gunakan jasa konsultan atau pengacara kekayaan intelektual

Contoh Kasus Banding Merek (Kasus Fiktif)

Salah satu contoh kasus fiktif sebagai bahan ilustrasi :

Banding diajukan oleh pemohon merek “BROWNIES MANGGA”. Awalnya, DJKI menolak permohonan merek tersebut karena dianggap memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Namun, pemohon mengajukan banding ke Komisi Banding Merek dengan menyertakan bukti kuat penggunaan merek secara luas di berbagai kota, termasuk promosi melalui media massa dan outlet resmi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Komisi Banding Merek menerima banding tersebut. Komisi menilai bahwa merek “BROWNIES MANGGA” telah digunakan secara konsisten dan memiliki ketokohan yang cukup dikenal masyarakat. Akhirnya, permohonan merek tersebut diterima dan dilanjutkan ke tahap pengumuman dan pendaftaran.

Putusan fiktif ini menunjukkan bahwa banding dapat berhasil jika pemohon menyampaikan argumen dan bukti yang kuat serta menunjukkan bahwa penolakan tidak tepat secara hukum.

Menghadapi penolakan merek membutuhkan strategi hukum yang tepat. Tim hukum kekayaan intelektual di ILS Law Firm siap membantu Anda mengajukan banding ke Komisi Banding Merek secara profesional dan efisien.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum merek:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.