prosedur banding perdata

Prosedur Banding Perkara Perdata

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana prosedur banding perkara perdata di Pengadilan Tinggi ?

Jawaban :

Prosedur banding dalam perkara perdata adalah mekanisme hukum untuk mengajukan pemeriksaan kembali atau salah satu bentuk upaya hukum untuk mendapatkan perbaikan terhadap putusan hakim di pengadilan tingkat pertama yang disediakan bagi pihak yang merasa dirugikan atau merasa tidak cukup puas dengan putusan hakim tersebut.

Tahapan Pengajuan Banding

Secara umum, tahapan pengajuan banding perkara perdata meliputi:

  1. Pendaftaran Permohonan Banding: Permohonan banding perkara perdata diajukan secara tertulis atau lisan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Permohonan banding akan dicatat dalam register banding oleh panitera pengadilan.
  2. Banding yang Melewati Tenggat Waktu: Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  3. Membayar Biaya Perkara: Pemohon banding diwajibkan membayar panjar biaya perkara banding yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar). Biaya ini mencakup biaya pencatatan banding, ongkos pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi, dan berbagai biaya pemberitahuan lainnya. Jika pemohon tidak mampu membayar, ia dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara cuma-cuma dengan melampirkan bukti ketidakmampuan (Pasal 237 HIR/Pasal 273 RBg).
  1. Pencatatan Permohonan Banding: Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 
  1. Memori, Kontra Memori Banding, dan Pemeriksaan Berkas: Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register perkara, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing pihak melalui relaas pemberitahuan. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari atau memeriksa berkas perkara dan dituangkan dalam surat panggilan (relaas).
  1. Pengiriman Berkas Perkara: Pengadilan Negeri bertanggung jawab mengirimkan berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan banding. Pengiriman harus dilakukan paling lambat dalam waktu 30 hari setelah pernyataan banding diterima. (Pasal 11 ayat (2) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura).
  1. Pemeriksaan Berkas Pendaftaran oleh Pengadilan Tinggi: Pengadilan Tinggi akan memeriksa berkas perkara banding dan meneruskan berkas tersebut ke majelis hakim yang akan memeriksa perkara banding. Pemeriksaan di tingkat banding bersifat penuh, artinya Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa kembali fakta dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.
  1. Persidangan Banding: Majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menggelar sidang banding untuk mendengarkan keterangan dari para pihak dan alat bukti baru sebagaimana yang diuraikan dalam memori banding.
  1. Putusan Banding: Setelah persidangan selesai, majelis hakim akan mengeluarkan putusan banding. Putusan banding dapat berupa:
    • Menguatkan atau menegaskan putusan pengadilan tingkat pertama;
    • Membatalkan atau mencabut putusan pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan putusan baru;
    • Memperbaiki dan merubah sebagian putusan tingkat pertama.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi kemudian diberitahukan kepada para pihak melalui Pengadilan Negeri yang mengirimkan berkas perkara.

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Banding

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam mengajukan banding antara lain:

  • Akta pernyataan banding: Dokumen yang berisi permohonan banding.
  • Memori banding: Uraian alasan-alasan mengapa pembanding tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
  • Kontra memori banding: Jawaban dari terbanding atas memori banding yang diajukan oleh pembanding.
  • Salinan putusan pengadilan tingkat pertama: Salinan putusan yang menjadi objek banding.
  • Bukti-bukti baru: Jika ada, bukti-bukti baru yang dapat mendukung permohonan banding.

Kesimpulan

Prosedur banding perkara perdata merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku, pembanding dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi proses banding.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar permohonan mengajukan banding perkara dan gugatan perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru