Pertanyaan :
Bagaimana syarat dan prosedur adopsi anak menurut hukum di Indonesia ? apakah memerlukan penetapan pengadilan ?
Jawaban :
Pengangkatan anak (adopsi anak) dilakukan melalui prosedur penetapan pengadilan setelah mendapatkan rekomendasi izin dari dinas sosial setempat.
Pengertian Adopsi Anak
Pengangkatan anak (adopsi anak) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat, hal ini diatur dalam PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan anak.
Syarat Anak Yang Dapat Diadopsi
Terdapat beberapa syarat anak yang dapat diangkat/ diadopsi oleh calon orang tua angkat, yaitu :
- Belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan,
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak,
- Memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Usia Anak Dapat Diadopsi
Terapat syarat usia anak dapat diadopsi /diangkat secara hukum, yaitu:
- Anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama,
- Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak, dan
- Anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat Yang Harus dilengkapi
Terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat yang ingin melakukan adopsi anak (pengangkatan anak), yaitu:
- Sehat jasmani dan rohani,
- Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun,
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat,
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan,
- Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun,
- Tidak merupakan pasangan sejenis,
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak,
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial,
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak,
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat,
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan, dan
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Syarat diatas dalam bersifat imperatif dan menyeluruh. Artinya semua syarat harus terpenuhi bila calon orang tua angkat ingin mengadopsi anak.
Prosedur Adopsi Anak Menurut Hukum
Terdapat 3 (tiga) prosedur yang harus dilewati bila ingin melakukan adopsi/ pengangkatan anak menurut hukum yang berlaku, yaitu:
1. Mendapatkan Izin dari Dinas Sosial / Kementerian Sosial
Jika ingin mengurus adopsi anak, maka tahap pertama yang harus anda lewati adalah mengurus izin ke Dinas Sosial tingkat Provinsi atau Dinas Sosial yang diberikan wewenang untuk itu.
Akan banyak formulir yang diberikan oleh dinas sosial untuk dilengkapi, termasuk melakukan langkah-langkah pengecekan syarat-syarat hingga melakukan survai apakah calon orang tua angkat memiliki kemampuan untuk adopsi/ mengangkat anak.
2. Mengurus Penetapan Adopsi Anak di Pengadilan
Jika calon orang tua angkat telah mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial/ kementerian sosial, maka tahap selanjutnya adalah mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dengan tujuan permohonan pengangkatan anak telah sah menurut hukum.
3. Melakukan Pencatatan di Disdukcapil
Berdasarkan Pasal 47 UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan sebagai berikut yaitu bila pencatatan pengangkatan anak (adopsi anak) dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan harus dilaporkan ke Disdukcapil.
Pejabat Disdukcapil akan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran anak dan kutipan akta kelahiran.
Jasa Pengacara Mengurus Adopsi Anak
ILS Law Firm merupakan kantor pengacara di Jakarta dapat membantu dalam mengurus permohonan adopsi anak (pengangkatan anak) mulai dari tahapan di Dinas Sosial, Pengadilan hingga pencatatan di Disdukcapil.
______
Apabila anda ingin konsultasi terkait prosedur dan syarat adopsi anak menurut hukum di Indonesia, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id