Pada dasarnya, proses pelelangan di bank konvensional berlaku juga di bank syariah. Selama ini bank syariah dalam melakukan eksekusi Hak Tanggungan masih menggunakan cara bank konvensional yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Namun, berdasarkan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menentukan penyelesaian sengketa pada bank syariah dilakukan oleh Pengadilan Agama. Selain itu, penyelesaian sengketa pada bank syariah juga dapat dilakukan sesuai dengan isi akad (perjanjian) selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sejalan dengan hal itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 menegaskan bahwa Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan yang akadnya berdasarkan prinsip syariah merupakan kewenangan Pengadilan Agama sedangkan yang selainnya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri.
Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan
Jika merujuk pada Pasal 6 dan Pasal 20 UUHT, prosedur eksekusi Hak Tanggungan dibedakan menjadi 3 cara, yaitu:
- Parate Executie, merupakan hak bagi pemegang Hak Tanggungan Pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan secara langsung dengan perantara KPKNL, tanpa perlu melalui putusan pengadilan, asalkan telah diperjanjian untuk melakukan eksekusi dengan cara ini antara debitur dan kreditur.
- Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat pada Sertipikat Hak Tanggungan. Eksekusi ini dapat dilakukan melalui Ketua Pengadilan Agama, karena titel eksekutorial pada SHT tersebut mempunyai kesamaan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Eksekusi di bawah tangan, merupakan penjualan objek Hak Tanggungan berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur, dengan tujuan mendapatkan harga jual yang lebih tinggi dan menguntungkan semua pihak.
Tahapan Eksekusi Hak Tanggungan melalui Pengadilan Agama
Adapun pada artikel ini, akan lebih berfokus pada prosedur eksekusi Hak Tanggungan di Bank Syariah yang dilakukan melalui Pengadilan Agama, dengan tahapan sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Eksekusi
Pemohon (bank syariah) mengajukan permohonan eksekusi Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Agama dalam wilayah hukum di mana objek Hak Tanggungan berada dengan melampirkan:
- Salinan Sertifikat Hak Tanggungan.
- Salinan perjanjian utang piutang dengan akad syariah antara kreditur dan debitur.
- Bukti pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan.
- Bukti surat teguran (somasi) kepada debitur.
- Surat kuasa, jika menggunakan kuasa hukum.
- Aanmaning
Setelah menerima permohonan eksekusi Hak Tanggungan dari Pemohon, Ketua PA akan memerintahkan juru sita untuk memberi peringatan (aanmaning) kepada debitur agar melunasi utangnya dalam jangka waktu 8 hari. Jika debitur adalah pasangan suami-istri, keduanya harus dipanggil guna mengetahui faktor apa yang menjadi penyebab tidak dipenuhinya perjanjian, dan sekaligus diberikan peringatan agar keduanya dapat segera memenuhi isi perjanjian tersebut.
- Sita Eksekusi
Jika debitur tetap tidak melunasi utangnya, Ketua PA memerintahkan agar tanah objek Hak Tanggungan tersebut disita dengan sita eksekutorial oleh Panitera/Penggantinya dengan dibantu 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
Kemudian Panitera/Penggantinya membuat berita acara tentang penyitaan tersebut dan memberitahukannya kepada pemilik objek yang disita (apabila hadir), kepada Kantor Pertanahan, serta kepada Desa/Kelurahan setempat.
Penjualan Lelang dengan Perantara KPKNL
- Pemohon/Penjual mengajukan permohonan lelang secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan melampirkan:
- Penetapan Ketua Pengadilan Agama.
- Aanmaning/teguran.
- Penetapan Sita atas objek Hak Tanggungan.
- Berita Acara Sita.
- Perincian utang.
- Pemberitahuan lelang kepada Termohon lelang.
- Salinan bukti kepemilikan (Sertipikat Hak Tanggungan).
- Kepala KPKNL menetapkan jadwal pelaksanaan lelang setelah dilakukan analisa kelengkapan dokumen.
- Pemohon melaksanakan pengumuman lelang melalui surat kabar harian atau media elektronik dengan ketentuan pengumuman pertama dan kedua berselang waktu 15 hari.
- Setelah penawaran lelang selesai dilakukan, pelunasan pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan secara tunai atau cek atau giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui rekening KPKNL.
- Penyerahan petikan risalah lelang dan dokumen pendukung lainnya kepada pemenang lelang dan salinan risalah lelang kepada Pemohon lelang.
- Jika hasil lelang yang diterima kreditur (bank) melebihi jumlah utang yang harus dibayarkan, maka sisa dana dikembalikan kepada debitur.
Kesimpulan
Eksekusi Hak Tanggungan di bank syariah memiliki prosedur yang berbeda dengan bank konvensional karena melibatkan yurisdiksi Pengadilan Agama dan prinsip syariah dalam penyelesaian sengketa. Meskipun demikian, prinsip utama dalam eksekusi Hak Tanggungan tetap berpedoman pada UUHT, dengan metode pelaksanaan yang dapat dilakukan melalui parate executie, titel eksekutorial, atau eksekusi di bawah tangan. Dengan memahami prosedur ini, diharapkan pihak-pihak terkait dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur eksekusi hak tanggungan di bank syariah, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id