Ketika salah satu pihak tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga terkait sengketa merek, maka upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Kasasi adalah bentuk kontrol yudisial untuk menilai penerapan hukum dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Artikel ini akan membahas secara lengkap prosedur, syarat, dan strategi pengajuan kasasi dalam perkara sengketa merek.
Dasar Hukum
Pasal 96 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:“Terhadap putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 45 Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung jo. UU No. 3 Tahun 2009:“Permohonan kasasi dapat diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali undang-undang menentukan lain.”
Pasal 30 ayat (1) HIR / Pasal 180 RBg (tentang jangka waktu pengajuan kasasi):“Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan.”
Syarat Pengajuan Kasasi dalam Perkara Merek
- Putusan berasal dari Pengadilan Niaga (tingkat pertama)
- Terdapat keberatan atas penerapan hukum, bukan hanya soal fakta
- Diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tersebut
Batas Waktu Pengajuan Kasasi
Kasasi harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak putusan diberitahukan kepada pihak yang kalah. Melebihi batas waktu ini akan menyebabkan hak kasasi gugur.
Langkah-Langkah Pengajuan Kasasi
1. Permohonan Tertulis
Ajukan permohonan kasasi secara tertulis ke Pengadilan Niaga yang memutus perkara pada tingkat pertama.
2. Penyerahan Memori Kasasi
Pihak yang mengajukan kasasi wajib menyampaikan memori kasasi yang berisi:
- Alasan hukum
- Ulasan kekeliruan hukum dalam putusan sebelumnya
- Permintaan agar MA membatalkan atau mengubah putusan
3. Penyerahan Kontra Memori
Pihak lawan dapat mengajukan kontra memori kasasi untuk menanggapi argumen yang diajukan pemohon kasasi.
4. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung
Pengadilan Niaga akan mengirimkan seluruh berkas perkara ke MA RI untuk diperiksa dan diputus.
5. Pemeriksaan dan Putusan Kasasi
Majelis Hakim Agung akan memeriksa apakah penerapan hukum oleh Pengadilan Niaga sudah sesuai. MA dapat:
- Menguatkan putusan
- Membatalkan putusan
- Mengubah amar putusan
Pentingnya Pendampingan Hukum
Proses kasasi memerlukan keterampilan hukum dan ketepatan strategi yang tinggi. Kesalahan dalam menyusun memori kasasi dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menggunakan jasa pengacara berpengalaman di bidang kekayaan intelektual.
ILS Law Firm: Mitra Hukum Kasasi Anda
Tim pengacara ILS Law Firm telah berpengalaman menangani sengketa merek hingga tingkat kasasi. Tim kami siap membantu Anda menyusun memori kasasi, strategi hukum, dan mendampingi setiap tahapan proses di Mahkamah Agung.
Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi kasasi sengketa merek:
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id