ILS Law Firm

Prosedur Menggugat DJKI atas Keputusan Penghapusan Merek

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki kewenangan dalam memutuskan penghapusan merek terdaftar apabila dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Merek. Namun, keputusan tersebut tidak selalu bersifat final. Pemilik merek memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan oleh keputusan DJKI.

Berikut ini adalah langkah-langkah penting dalam prosedur menggugat DJKI terkait keputusan penghapusan merek terdaftar:

1. Memahami Dasar Hukum Gugatan

Dasar hukum gugatan terhadap keputusan DJKI terkait penghapusan merek diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak yang keberatan terhadap keputusan penghapusan merek dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Tenggat Waktu Pengajuan Gugatan

Sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, pihak yang merasa dirugikan memiliki waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan resmi tentang keputusan DJKI untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Keterlambatan dalam pengajuan gugatan bisa menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Aturan Gugatan ke PTUN

Proses pengajuan gugatan ke PTUN diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Gugatan dapat diajukan apabila keputusan administrasi yang diterbitkan oleh pejabat atau lembaga negara dianggap merugikan pihak tertentu, seperti dalam hal keputusan DJKI mengenai penghapusan merek.

4. Menyiapkan Dokumen Gugatan

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan gugatan antara lain:

  • Surat keputusan DJKI tentang penghapusan merek terdaftar.
  • Bukti kepemilikan merek terdaftar.
  • Dokumen pendukung lainnya seperti surat-surat korespondensi terkait merek yang dihapus.

Pastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai agar proses gugatan tidak tertunda.

5. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang wilayah hukumnya meliputi kedudukan hukum DJKI, umumnya di PTUN Jakarta. Gugatan harus disusun secara jelas, lengkap, dan dilengkapi alasan-alasan keberatan serta bukti-bukti pendukung yang relevan.

6. Proses Persidangan

Setelah gugatan diajukan, Pengadilan Tata Usaha Negara akan melakukan pemeriksaan perkara melalui sidang yang mencakup agenda mediasi, pemeriksaan bukti, serta mendengarkan saksi-saksi. Penggugat harus aktif mengikuti setiap persidangan agar gugatan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan.

7. Putusan Pengadilan dan Langkah Hukum Lanjutan

Jika Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan, maka keputusan DJKI terkait penghapusan merek akan dibatalkan. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pemilik merek dapat mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut melalui banding atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Proses gugatan terhadap DJKI atas keputusan penghapusan merek memerlukan keahlian khusus di bidang hukum kekayaan intelektual. Konsultasi dan pendampingan hukum oleh pengacara ahli dari ILS Law Firm akan memastikan proses gugatan berjalan optimal dan hak atas merek Anda terlindungi sepenuhnya.


Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi dan pendampingan hukum:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.