Pertanyaan :
Bagaimana cara menuntut perusahaan asuransi yang tidak ingin membayar klaim asuransi dari pemegang polis ?
Jawaban :
Artikel ini akan memberikan gambaran seputar prosedur mengajukan gugatan atau tuntutan ke Pengadilan Negeri apabila pihak perusahaan asuransi wanprestasi (ingkar janji) dalam pelaksanaan klien asuransi untuk nasabah pemegang polis.
Apa itu Asuransi?
Asuransi adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai Tertanggung. bukti nasabah sebagai pihak Tertanggung dengan memiliki nomor polis dan membayar premi sebagai bukti adanya perjanjian dengan prusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung memiliki kewajiban memberikan pergantian kepada nasabah penerima polis jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti nasabah meninggal dunia atau sakit.
Jenis-Jenis Asuransi
Berikut jenis-jenis asuransi yang umumnya digunakan masyarakat, yaitu:
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Kendaraan
- Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Bisnis
- Asuransi Umum
- Asuransi Kredit
- Asuransi Kelautan
- Asuransi Perjalanan
Langkah Hukum Jika Perusahaan Asuransi Wanprestasi
Apabila pihak perusahaan asuransi melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap nasabanya yang tidak melakukan pertanggungan sesuai kewajibannya dalam perjanjian asuransi tersebut, maka pihak nasabah yang dirugikan dapat mengajukan upaya hukum terhadap perusahaan asuransi agar diminta pertanggungjawaban serta meminta ganti kerugian dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi ke Pengadilan.
Sebelum nasabah mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) ke Pengadilan Negeri terhadap perusahaan asuransi, maka sebaiknya pihak nasabah melakukan upaya hukum non-litigasi terlebih dahulu, seperti :
- Meminta Mediasi agar mendapatkan win-win solution,
- Mengajukan somasi terhadap perusahaan asuransi bila sudah tidak bisa mediasi,
- Melaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai lembaga pengawas perusahaan asuransi.
Dasar Hukum Nasabah Menggugat Wanprestasi Perusahaan Asuransi
Dasar hukum yang dapat digunakan nasabah menggugat wanprestasi (ingkar janji) perusahaan asuransi di Pengadilan Negeri adalah Pasal 1243 KUHPerdata yang intinya pihak nasabah pemegang polis asuransi dapat menuntut ganti kerugian berupa:
- Pergantian biaya materiil, yaitu kerugian biaya riil yang diderita oleh nasabah pemegang polis;
- Pergantian biaya immateriil, yaitu biaya kerugian yang tak terduga yang diderita nasabah pemegang polis;
- Meminta bunga sebagai keterlambatan atau tidak membayar sama sekali apa yang diperjanjikan.
Prosedur Mengajukan Gugatan Klaim Asuransi di Pengadilan
Tahapan dan prosedur mengajukan gugatan klaim asuransi oleh nasabah kepada perusahaan asuransi di Pengadilan Negeri, yaitu sebagai berikut:
- Menentukan letak pengadilan,
- Menyiapkan syarat dokumen yang diperlukan,
- Membuat gugatan wanprestasi klien asuransi,
- Mendaftarkan gugatan melalui e-court,
- Menunggu Panggilan Sidang,
- Tahaan Mediasi,
- Pemeriksaan Persidangan,
- Pemeriksaan bukti-bukti oleh majelis hakim,
- Pembacaan putusan pengadilan.
Jangka Waktu Proses Gugatan Klaim Asuransi
Jangka waktu proses gugatan wanprestasi klien asuransi di Pengadilan Negeri memakan waktu 3 (tiga) hingga 6 (enam) bulan diluar jangka waktu jika terdapat upaya hukum banding dan kasasi bagi pihak yang kalah.
Jasa Pengacara Gugatan Klaim Asuransi
ILS Law Firm adalah kantor jasa pengacara memberikan jasa sebagai Penggugat untuk mengajukan gugatan klaim asuransi atau sebagai Tergugat atau Pihak Terkait di Pengadilan Negeri.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar prosedur dan tata cara pengajuan gugatan wanprestasi klaim asuransi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id