permohonan penjualan harta waris anak

Prosedur Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Bagaimana cara isteri menjual asset/ harta waris anak, karena suami saya  sudah meninggal. Saya sebagai isteri ingin menjualnya untuk kebetuhan anak-anak kedepan seperti hidup sehari-hari, pendidikan dan kesehatannya ?

Jawaban :

Pengadilan Negeri dapat menentapkan isteri sebagai wali dari anak dibawah umur dan ditetapkan pihak yang dapat menjual asset / harta waris anak yang dari ayahnya sepanjang tujuannya untuk kepentingan anak.

Apa itu Permohonan Penjualan Harta Waris Anak Dibawah Umur ?

Permohonan penjualan harta waris anak dibawah umur adalah permohonan yang diajukan oleh isteri sebagai salah satu ahli waris untuk tujuan meminta izin ke Pengadilan menjual asset / harta waris anak yang ditinggalkan ayahnya  untuk kepentingan anak.

Permohonan izin pengadilan untuk menjual harta waris anak ini dilakukan dikarenakan umur anak belum dewasa atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, sehingga anak dianggap belum berusia dewasa. Oleh karena itu, untuk melakukan penjualan, maka orang tua lain (ibu) sebagai ahli waris yang cukup umur meminta izin ke pengadilan agar ditetapkan sebagai wali anak dan diberikan izin untuk menjual harta waris untuk tujuan anaknya.

Penjualan Harta Waris Anak diajukan Kemana ?

Permohonan penjualan harta waris anak dibawah umur dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah domilili pihak Pemohon.

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2009  di Poin 11 menyebutkan kewenangan Pengadilan Negeri salah satunya, yaitu :

“ Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan.”

Syarat Mengurus Penjualan Harta Waris Anak di Pengadilan

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus penetapan penjualan harta waris anak oleh pihak ibu (orang tuanya) di Pengadilan Negeri adalah :

  1. KTP Pemohon,
  2. Buku Nikah / Akta Perkawinan Pemohon dan (alm.pasangan),
  3. Surat Akta Kematian,
  4. Akta Kelahiran Anak,
  5. Kartu Keluarga (KK),
  6. Surat Keterangan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Hak Mewaris atau Penetapan Pengadilan terkait Ahli Waris,
  7. Sertifikat Kepemilikan Harta ( Contoh : Sertifikat Hak Milik (SHM)) yang ingin dilakukan penjualan,
  8. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang akan bersaksi di Pengadilan.

Jasa Pengacara Mengurus Penjualan Harta Waris Anak

ILS Law Firm sebagai kantor pengacara di Jakarta dapat memberikan jasa untuk melakukan pengurusan penetapan untuk pengurusan penjualan harta waris anak dibawah di Pengadilan Negeri.

Jasa kami mulai dari mengajukan permohonan, pendaftaran sempai dengan pengambilan putusan di Pengadilan dengan mendampingi dan/atau mewakili klien di Pengadilan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi terkait prosedur penjualan harta waris anak dibawah umur di Pengadilan negeri dan jasanya, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru