pemberhentian direksi pt

Prosedur Pemberhentian Direksi PT Menurut Hukum

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah direksi perseroan terbatas (PT) dapat diberhentikan ? Bagaimana syarat dan prosedur pemberhentian direksi menurut hukum ?

Jawaban :

Direksi atau direktur perusahaan dapat diberhentikan sewaktu-waktu sepanjang pemberhentian dilakukan melaui mekanisme RUPS serta direksi atau direktur diberi hak untuk terlebih dahulu membela diri.

Jika memperhatikan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), maka terdapat 2 (dua) mekanisme yang dapat digunakan agar direksi dapat diberhentikan, yaitu mekanisme RUPS atau tidak melalui RUPS.

1. Pemberhentian Direksi melalui RUPS

Direksi dapat diberhentikan melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sepanjang disebutkan alasannya pemberhentiannya serta direksi diberi hak untuk membela diri terlebih dahulu sebelum diberhentikan.

Pasal 105 ayat (1) UU PT :

“ Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.”

Pasal 105 ayat (2) UU PT :

Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.”

Jadi, apabila pemberhentian direksi ini tidak dilakukan dengan syarat dan prosedur sebagaimana disebutkan Pasal 105 ayat (1) dan (2), maka pemberhentian direksi dianggap tidak sah menurut hukum.

2. Pemberhentian Direksi Tidak Melalui RUPS

Direksi dapat diberhentikan tidak melalui RUPS, sepanjang memenuhi syarat khusus yang diatur dalam UU PT.

Prosedur pemberhentian direksi tidak melalui RUPS harus mengikuti ketentuan Pasal 91 UU PT yang pada mengatur “semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangi usul tersebut.”

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi yaitu direksi yang akan diberhentikan diberitahu terlebih dahulu terkait rencana pemberhentiannya dan diberikan kesempatan membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.

Pasal 105 ayat (3) UU PT :

“ Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian. “

______________

Apabila ingin konsultasi seputar pemberhentian direksi perusahaan PT menurut hukum, silahkan hubungin ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.