Pertanyaan :
Bagaimana cara mengajukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ?
Jawaban :
ILS Law Firm merupakan kantor pengacara yang memberikan jasa kepada klien untuk mendampingi dan/atau mewakili dalam perkara atau sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dibawah ini adalah memberian gambaran prosedur dan tahapan berperkara di PTUN, yaitu sebagai berikut:
Apa itu PTUN ?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan yang dibawah Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara yang terjadi antara subjek hukum private dan lembaga hukum public akibat adanya tindakan administrasi negara atau dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (beschikking).
Kewenangan Pengadilan TUN
Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah mengadili dan memutus perkara untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan untuk dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi yang terjadi antara subjek hukum private (orang atau badan hukum perdata) dan lembaga hukum publik.
Objek Sengketa di PTUN
Objek sengketa di PTUN adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara (Bershikking).
Surat Keputusan Tata Usaha Negara adalah surat atau penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berisfat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Jenis Objek Sengketa di PTUN
Terdapat beberapa jenis objek sengketa yang dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti sertifikat tanah (pertanahan), kepegawaian, perizinan/ izin, lingkungan hidup, pengadaan barang dan jasa/ tender, SK Badan Hukum, keputusan kepala daerah, proses pilkada, pergantian antar waktu, ketenagakerjaan, sengketa informasi publik/ KIP, pengadaan tanah, Tindakan Administrasi Pemerintahan, penghapusan merek, dan lain-lain.
Alasan Hukum Membatalkan Objek PTUN
Terdapat 2 (dua) alasan hukum yang dapat digunakan untuk membatalkan atau menyatakan objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara (KTUN) batal atau tidak sah menurut hukum, yaitu:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau
- Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Batasan Waktu Mengajukan Gugatan di PTUN
Batas waktu mengajukan gugatan di PTUN yaitu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak hari keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkannya oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani masalah administratif.
Pihak Berperkara di PTUN
Terdapat 3 (tiga) pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu:
- Penggugat, yaitu pihak yang mengajukan gugatan untuk membatalkan dan menyatakan tidak sah surat keputusan tata usaha negara (KTUN).
- Tergugat, yaitu pihak yang mengeluakan objek sengketa surat keputusan tata usaha negara (KTUN).
- Pihak Terkait, yaitu pihak yang terkena dampak terhadap gugatan pihak Penggugat di PTUN.
Prosedur Mengajukan Gugatan di PTUN
Prosedur pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu sebagai berikut:
1. Pembuatan Surat Gugatan
Pembuatan surat gugatan adalah tahapan awal yang harus dilakukan jika ingin mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat gugatan berisi alasan-alasan Penggugat mengajukan gugatan dan menjelaskan objek sengketa KTUN yang dikeluarkan oleh Tergugat (Pejabat Tata Usaha Negara) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.
2. Pendaftaran Gugatan ke PTUN
setelah pembuatan gugatan selesai, anda selanjutnya dapat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan melalui online yaitu e-court atau dapat datang ke PTSP Pengadilan untuk mendaftarkan secara offline. Pendaftaran gugatan dapat dilakukan principle langsung atau melalui jasa pengacara/ kuasa hukum.
3. Melakukan Pembayaran Biaya Panjar Perkara
setelah melakukan pendaftaran gugatan, maka tahap selanjutnya melakukan pembayaran biaya perkara yang jika pendaftaran melalui e-court pembayarannya melalui virtual account. Sedangkan apabila jika dilakukan manual, maka pembayaran dapat dilakukan langsung ke bagian kasir PTSP Pengadilan.
4. Menerima Panggilan Sidang
Setelah proses pendaftaran selesai, maka tahap selanjutnya pihak Penggugat dan Tergugat akan menerima panggilan untuk hadir ke Pengadilan di hari yang ditentukan.
apabila pendaftaran melalui e-court, pihak Penggugat mengetahui jadwal sidang melalui akun e-courtnya, sedangkan pihak Tergugat akan dikirimkan panggilan sidang melalui juru sita pengadilan atau saat ini kantor pos yang bekerja sama dengan pengadilan.
5. Pelaksanaan Sidang Pendahuluan (Dismisal Process)
Pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) adalah tahapan dimana pihak Penggugat akan diberikan masukan untuk merubah gugatan bila terdapat kesalahan tekis atau dianggap kurang jelas. Jangka waktu untuk perbaikan maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah hakim meberikan masukan.
6. Pemeriksaan Persidangan Jawab Menjawab
Pemeriksaan peridangan adalah tahap dimana para pihak saling bantah, seperti pihak Penggugat membacakan gugatan, setelah itu pihak Tergugat mengajukan jawaban termasuk Pihak Terkait mengajukan tanggapan/ jawaban hingga sidang replik dan duplik.
7. Pemeriksaan Pembuktikan Para Pihak
Sidang pembuktian adalah sidang dimana para pihak Penggugat, Tergugat dan Pihak Terkait masing-masing berhak mengajukan bukti dokumen/ tertulis, keterangan saksi fakta hingga keterangan ahli untuk menguatkan dalil-dalil hukumnya.
Setelah pemeriksaan pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan.
8. Pembacaan Putusan
Apabila seluruh tahap persidangan telah selesai, maka majelis hakim akan mempertimbangkan atau membuat putusannya apakah sertifikat yang ingin dibatalkan oleh Penggugat akan dibatalkan atau tidak.
Jenis Putusan pengadilan terdapat 4 (empat) jenis :
- Dikabulkan, artinya gugatan Penggugat seluruhnya dikabulkan,
- Dikabulkan sebagian, artinya gugatan Penggugat diterima sebagian,
- Ditolak, artinya gugatan Penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan alasan-alasannya,
- Tidak Dapat Diterima (N.O), artinya gugatan Penggugat cacat administrasi.
Jasa Pengacara di PTUN
ILS Law Firm memberikan jasa pengacara/ advokat untuk mendampingi dan mewakli klien dalam perkara atau sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai Penggugat, Tergugat atau pihak Terkait.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa pengacara sengketa di PTUN, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id