Jaminan Fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan utang dari objek Jaminan Fidusia apabila debitur wanprestasi. Dalam praktiknya, Jaminan Fidusia dapat dialihkan dari kreditur lama kepada penerima fidusia (kreditur baru). Dengan adanya pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditur baru. Proses pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar sah dan mengikat secara hukum.
Adapun prosedur pengalihan Jaminan Fidusia dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
1. Persetujuan dan Pemberitahuan kepada Para Pihak
Pengalihan Jaminan Fidusia harus didasarkan pada kesepakatan antara kreditur lama, kreditur baru, dan debitur. Persetujuan ini penting untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban yang melekat pada Jaminan Fidusia dialihkan secara sah. Selain itu, Pengalihan Jaminan Fidusia dapat berimplikasi pada hubungan hukum antara debitur dan kreditur baru. Oleh karenanya, debitur harus diberitahu mengenai pengalihan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran utang. Pemberitahuan ini sebaiknya dilakukan secara tertulis dan terdapat bukti penerimaan dari debitur.
2. Pembuatan Akta Pengalihan
Pengalihan Jaminan Fidusia harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh notaris. Akta ini memuat identitas para pihak, rincian objek Jaminan Fidusia yang dialihkan, keterangan mengenai jumlah utang yang dijamin, hak dan kewajiban para pihak, serta klausul mengenai pendaftaran perubahan kepemilikan. Akta ini menjadi dasar hukum untuk mendaftarkan pengalihan tersebut.
3. Pendaftaran Pengalihan Jaminan Fidusia
Sesuai Pasal 19 ayat (2) UU Jaminan Fidusia, setiap pengalihan Jaminan Fidusia harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Prosedur pendaftaran pengalihan Jaminan Fidusia dilakukan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui situs website http://fidusia.ahu.go.id/ dengan melengkapi menu perubahan data sertifikat Jaminan Fidusia. Proses ini melibatkan beberapa langkah berikut:
- Pengajuan Permohonan Perubahan
Sama halnya dengan tahap pendaftaran Jaminan Fidusia, untuk melakukan Perubahan Data Jaminan Fidusia secara online, pemohon harus memiliki user ID dan password akun yang digunakan untuk akses masuk aplikasi fidusia online.
- Pemesanan Nomor Voucher
Untuk melakukan perubahan, pemohon akan diarahkan untuk mengisi form Pemesanan Nomor Voucher dengan jenis pelayanan jasa hukum Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Setelah melakukan pemesanan voucher, klik menu bayar untuk membayarkan transaksi pemesanan voucher.
- Mengisi Form Perubahan Fidusia
Lakukan perubahan pada form perubahan Jaminan Fidusia yang terdiri dari:
- Identitas pemberi dan penerima fidusia;
- Perjanjian Pokok dan/atau pengalihan Jaminan Fidusia yang berisi nilai hutang dan jangka waktu perjanjian;
- Uraian objek Jaminan Fidusia;
- Nilai penjaminan;
- Detail dan keterangan yang memuat alasan Perubahan;
- Akta Perubahan Jaminan Fidusia.
- Penerbitan Surat Perubahan
Setelah mengisi form perubahan Jaminan Fidusia dan pemohon mengkonfirmasi data perubahan pada laman Pernyataan Perubahan Jaminan Fidusia, maka pemohon akan mendapatkan penerbitan Surat Perubahan Jaminan Fidusia. Sertifikat ini merupakan bukti sah bahwa perbuahan data pada sertifikat Jaminan Fidusia karena alasan pengalihan Jaminan Fidusia telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kesimpulan
Pengalihan Jaminan Fidusia merupakan proses hukum yang harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini mencakup persetujuan dari para pihak, pembuatan akta pengalihan oleh notaris, serta pendaftaran perubahan ke Kantor Pendaftaran Fidusia melalui sistem elektronik Ditjen AHU.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa terkait jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id
.