tanda tangan peserta tender

Proses Lelang Curang: Upaya Hukum Peserta Tender?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Apa upaya hukum yang bisa dilakukan peserta tender jika menghadapi proses lelang curang? Simak panduan lengkap langkah hukum dan prosedurnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengantar

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat menjadi pondasi utama. Namun dalam praktiknya, proses lelang curang atau tender bermasalah masih kerap terjadi. Bagi peserta tender yang merasa dirugikan, penting untuk mengetahui upaya hukum apa saja yang dapat ditempuh untuk menuntut keadilan dan mengoreksi proses pengadaan yang tidak sah.

Artikel ini membahas secara lengkap bentuk-bentuk kecurangan dalam tender, dasar hukum yang mengaturnya, dan berbagai langkah hukum yang dapat diambil oleh peserta tender.

Pengertian Proses Lelang Curang

Proses lelang curang adalah setiap tindakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang melanggar prinsip kompetisi sehat, menguntungkan pihak tertentu, atau merugikan peserta lain secara tidak sah.

Beberapa bentuk kecurangan dalam proses lelang antara lain:

  • Rekayasa tender: Spesifikasi teknis dibuat hanya untuk satu penyedia tertentu.
  • Kolusi antar peserta: Penyedia bekerja sama diam-diam untuk menentukan pemenang.
  • Keterlibatan panitia pemilihan: Panitia sengaja mengarahkan hasil lelang.
  • Pemalsuan dokumen: Penyedia memenangkan tender dengan dokumen palsu.
  • Diskualifikasi tidak sah: Peserta dilewatkan dari proses tanpa alasan objektif.

Kecurangan ini melanggar asas persaingan sehat, prinsip transparansi, dan dapat berujung pada pelanggaran hukum administrasi, perdata, hingga pidana.

Dasar Hukum Tender yang Bersih dan Transparan

Beberapa dasar hukum yang menjamin penyelenggaraan tender yang jujur dan kompetitif:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018
  • Peraturan Lembaga LKPP tentang tata cara pemilihan penyedia
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa proses pemilihan penyedia harus mengutamakan:

  • Efisiensi
  • Efektivitas
  • Transparansi
  • Persaingan sehat
  • Akuntabilitas

Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Proses Tender

Beberapa bentuk konkret dari lelang curang meliputi:

  1. Setting Tender (Tender Manipulasi)
    Panitia membuat spesifikasi teknis terlalu sempit untuk mengunci pemenang tertentu.
  2. Tender Fiktif
    Tender diadakan formalitas saja, pemenang sudah ditentukan sejak awal.
  3. Collusive Bidding (Persekongkolan)
    Peserta tender saling mengatur harga atau siapa yang akan menang.
  4. Kickback atau Suap
    Pemberian hadiah, komisi, atau suap kepada panitia pemilihan.
  5. Dokumen Tender Palsu
    Peserta menggunakan sertifikat palsu, laporan keuangan manipulatif, atau keterangan palsu untuk memenuhi syarat tender.

Semua bentuk ini jelas bertentangan dengan hukum dan etika pengadaan.

Upaya Hukum yang Dapat Dilakukan Peserta Tender

Peserta tender yang dirugikan akibat proses lelang curang memiliki berbagai upaya hukum yang dapat ditempuh, antara lain:

1. Sanggahan dan Sanggahan Banding

Sanggahan adalah keberatan tertulis yang diajukan oleh peserta terhadap hasil evaluasi tender.

  • Tahap sanggah: Diajukan dalam waktu 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang tender.
  • Sanggah banding: Jika sanggahan tidak ditanggapi dengan baik atau ditolak, peserta dapat mengajukan sanggah banding.

Sanggahan harus diajukan dengan bukti kuat dan sesuai prosedur yang diatur dalam dokumen pemilihan.

2. Pengaduan ke LKPP melalui Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS PBJP)

Jika upaya sanggahan tidak berhasil, peserta dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke LPS PBJP di bawah LKPP.

Prosedur LPS PBJP:

  • Mengisi formulir pengaduan online di portal resmi LKPP.
  • Menyertakan bukti pendukung kecurangan atau pelanggaran prosedur.
  • LKPP akan melakukan klarifikasi, dan mengeluarkan rekomendasi administratif.

Meski sifatnya administratif dan rekomendatif, keputusan LPS PBJP berpengaruh besar terhadap integritas pengadaan.

3. Melapor ke Aparat Penegak Hukum

Jika indikasi kecurangan mengarah ke tindak pidana, peserta dapat melaporkan:

  • Dugaan Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan.
  • Persaingan usaha tidak sehat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bukti-bukti seperti rekaman komunikasi, dokumen manipulatif, atau bukti kolusi menjadi sangat penting dalam laporan ini.

4. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jika tender menghasilkan keputusan yang bersifat administratif (misalnya: SK Penetapan Pemenang) yang dianggap cacat hukum, peserta dapat:

  • Mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil tender.
  • Permohonan diajukan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkannya keputusan.

5. Upaya Hukum Perdata

Jika kecurangan tender menyebabkan kerugian nyata (misalnya biaya persiapan tender yang sia-sia), peserta dapat mengajukan:

  • Gugatan perdata untuk meminta ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

Ini dilakukan di Pengadilan Negeri dengan mengajukan bukti kerugian dan hubungan sebab akibat.

Tantangan dalam Menyikapi Proses Tender Curang

Peserta tender yang ingin melakukan upaya hukum perlu memahami tantangan berikut:

  • Beban pembuktian yang berat (harus membuktikan adanya kecurangan nyata).
  • Waktu yang terbatas (sanggahan, gugatan, dan laporan harus sesuai batas waktu).
  • Kekuatan bukti administratif sangat menentukan hasil penyelesaian.
  • Risiko pembalasan atau blacklist dari instansi yang dilaporkan.

Oleh karena itu, penting untuk bertindak secara strategis dengan pendampingan hukum yang berpengalaman.

Strategi Menghadapi Lelang Curang

Peserta tender sebaiknya melakukan langkah-langkah berikut:

  • Kumpulkan bukti sejak awal: dokumen pengumuman tender, hasil evaluasi, komunikasi dengan panitia, dll.
  • Ajukan sanggahan secara sah: dalam jangka waktu dan format yang tepat.
  • Libatkan konsultan atau pengacara pengadaan untuk menilai kekuatan kasus.
  • Lakukan analisis risiko terhadap langkah hukum yang akan diambil.
  • Gunakan media administratif dulu (sanggahan, LPS PBJP) sebelum melangkah ke ranah pidana atau perdata.

Kesimpulan

Proses lelang curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah masalah serius yang harus dihadapi dengan langkah hukum yang tepat. Peserta tender yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan sanggahan, melapor ke LKPP, mengadukan ke aparat hukum, atau menggugat ke PTUN untuk mendapatkan keadilan.

Namun, keberhasilan upaya hukum sangat bergantung pada kekuatan bukti, ketepatan prosedur, dan strategi yang digunakan. Oleh karena itu, pendampingan hukum yang tepat menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa tender secara efektif.


Ingin Konsultasi Hukum Tender dan Penyelesaian Sengketa Pengadaan?

ILS Law Firm siap membantu Anda melindungi hak dalam proses tender, menyiapkan sanggahan, mendampingi penyelesaian sengketa di LKPP, hingga mewakili Anda dalam gugatan hukum di pengadilan.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru