ILS Law Firm

Proses Lelang Eksekusi, Dapatkah Upaya Hukum Oleh Debitur?

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakaj proses lelang eksekusi dapat dilakukan upaya hukum oleh debitur?

Pengertian Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh kreditur untuk memperoleh pelunasan atas piutang dengan menjual barang jaminan melalui lelang untuk melaksanakan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, muncul pertanyaan apakah debitur dapat melakukan upaya hukum terhadap proses lelang eksekusi tersebut? Artikel ini akan membahas beberapa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh debitur terhadap proses lelang eksekusi.

Upaya Perlawanan Terhadap Eksekusi

Berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, perlawanan terhadap eksekusi dapat dilakukan oleh debitur atau pihak ketiga, dengan syarat memiliki alas hak yang sah. Alas hak ini tidak terbatas pada hak milik, tetapi juga dapat mencakup hak lainnya seperti hak pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hak tanggungan, hak sewa, dan sebagainya. Selain itu, perlawanan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila:

  1. Putusan hanya bersifat deklaratoir dan konstitutif, tetapi tidak bersifat kondemnatoir, atau tidak ada penghukuman terhadap tergugat untuk dilakukan sita jaminan;
  2. Pelaksanaan eksekusi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang sah;
  3. Objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan, baik dari segi spesifikasi, letak, atau batas-batasnya.

Permohonan Penundaan atau Pembatalan Lelang

Permohonan penundaan atau penghentian lelang hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai, berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang. Selain itu, pembatalan lelang juga dapat diajukan oleh penjual atau kreditur sebagai pemegang hak atas objek jaminan, bukan oleh debitur. Dengan demikian, apabila debitur menghendaki penundaan atau penghentian lelang, permohonannya harus diajukan kepada bank sebagai kreditur pemegang jaminan, bukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat KPKNL hanya bertindak sebagai pelaksana lelang dan bukan pemegang hak atas jaminan (Pasal 44 PMK No 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang).

Dalam konteks lelang eksekusi dengan objek Hak Tanggungan sesuai Pasal 6 UUHT, dapat dibatalkan oleh Pejabat Lelang jika terdapat gugatan dari pihak lain selain debitur/tereksekusi suami atau istri debitur/tereksekusi yang memiliki kepentingan hukum atas kepemilikan objek lelang. 

Dengan demikian, pembatalan lelang eksekusi lebih banyak berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan bukan atas dasar permohonan debitur semata. Keputusan untuk membatalkan lelang juga sangat bergantung pada kebijakan pihak bank atau kreditur sebagai pemegang hak atas objek jaminan. Tentu saja pihak bank tidak serta merta akan meloloskan tanpa adanya penyelesaian lebih lanjut mengenai kredit yang dijamin dengan jaminan tertentu.  Jika bank sepakat, maka bank dapat mengajukan permohonan pembatalan lelang kepada pengadilan, yang kemudian dapat diteruskan ke KPKNL sebagai dasar penghentian proses lelang.

Upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Debitur yang merasa dirugikan dalam proses lelang memiliki upaya hukum lain yang mungkin ditempuh yaitu dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) jika memiliki dasar gugatan yang kuat bahwa hak-haknya telah dirugikan akibat lelang eksekusi. Beberapa karakteristik gugatan PMH dalam konteks lelang eksekusi meliputi:

  1. Gugatan terkait kepemilikan barang jaminan, misalnya harta bersama, warisan, atau jaminan milik pihak ketiga.
  2. Gugatan atas kesalahan dalam perjanjian kredit, seperti perjanjian yang cacat hukum atau hak tanggungan yang tidak sah.
  3. Gugatan atas dasar kesalahan/kelalaian lembaga eksekusi, pengadilan atau PUPN, misalnya sita paksa yang tidak sah.
  4. Gugatan terkait pelaksanaan lelang yang tidak sesuai prosedur, seperti harga lelang yang tidak wajar atau terlalu rendah atau atau pelaksanaan lelang sebelum jatuh tempo kredit.
  5. Gugatan atas kesalahan prosedural lainnya.

Dalam lelang eksekusi, penjual tidak langsung sebagai pemilik barang, tetapi pihak yang memiliki kuasa eksekusi, seperti bank, pengadilan atau PUPN. Kuasa tersebut diberikan berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan kesukarelaan pemilik barang/debitur. Oleh karena itu, sering terjadi gugatan dari pemilik barang, baik debitur atau pihak ketiga yang merasa haknya dilanggar. 

Kesimpulan

Debitur dapat mengajukan upaya hukum terhadap lelang eksekusi dalam beberapa bentuk, yaitu perlawanan terhadap eksekusi jika memiliki alas hak yang sah, permohonan penundaan/pembatalan lelang melalui kreditur, serta gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) apabila terdapat pelanggaran hak yang membawa kerugian bagi debitur dalam pelaksanaan lelang. Namun, pembatalan lelang lebih banyak berkaitan dengan sengketa kepemilikan daripada sekadar permohonan debitur semata. Keputusan akhir penundaan/pembatalan tetap bergantung pada kreditur sebagai pemegang hak atas objek jaminan dan pengadilan sebagai pihak yang berwenang menilai dasar hukum permohonan tersebut.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar lelang eksekusi, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.