Pengalihan saham merupakan proses penting dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), terutama dalam konteks perubahan kepemilikan dan struktur internal perusahaan. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi pengalihan saham diam-diam yang tidak melalui prosedur yang benar, khususnya di PT tertutup.
Pengalihan saham tanpa pemberitahuan kepada direksi, tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), atau tanpa pencatatan resmi di Daftar Pemegang Saham (DPS) dapat menimbulkan konflik dan risiko hukum serius, baik bagi pemegang saham lama, pemegang saham baru, maupun perusahaan itu sendiri.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif resiko hukum pengalihan saham diam-diam di PT tertutup, termasuk dasar hukumnya, pasal-pasal yang mengaturnya, serta sanksi hukum dan cara menghindarinya.
Pengertian PT Tertutup dan Ketentuan Pengalihan Saham
Apa Itu PT Tertutup?
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang sahamnya tidak diperdagangkan di pasar modal dan biasanya dimiliki oleh individu, keluarga, atau kelompok terbatas. Setiap perubahan kepemilikan saham dalam PT tertutup harus mengikuti prosedur internal yang telah disepakati dalam Anggaran Dasar (AD).
Dasar Hukum Pengalihan Saham di PT
Pengalihan saham diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
- Anggaran Dasar PT
Beberapa pasal penting yang perlu diperhatikan:
Pasal 60 ayat (1) UU PT:
“Pengalihan hak atas saham dalam Perseroan dapat dibatasi oleh Anggaran Dasar Perseroan.”
Pasal 52 ayat (1) UU PT:
“Saham dikeluarkan atas nama dan memberikan hak kepada pemegangnya untuk dimasukkan dalam daftar pemegang saham.”
Pasal 56 ayat (2) UU PT:
“Setiap pengalihan hak atas saham berlaku efektif terhadap Perseroan dan pihak ketiga setelah dicatat dalam daftar pemegang saham.”
Ciri-Ciri Pengalihan Saham Diam-Diam
- Tidak dilakukan di hadapan notaris
- Tidak ada persetujuan RUPS (jika disyaratkan dalam AD)
- Tidak dicatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS)
- Tidak didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online)
- Tidak diberitahukan kepada direksi atau pemegang saham lainnya
Risiko Hukum bagi Pihak yang Melakukan Pengalihan Saham Diam-Diam
1. Transaksi Tidak Berlaku Secara Hukum
Sesuai Pasal 56 UU PT, pengalihan saham tidak sah terhadap pihak ketiga maupun perseroan jika tidak dicatatkan dalam DPS. Artinya, pemegang saham baru tidak diakui secara hukum.
2. Dibatalkan oleh Pengadilan
Jika pengalihan dilakukan tanpa memenuhi syarat formal (misalnya persetujuan RUPS), maka pengalihan saham dapat digugat dan dibatalkan di pengadilan.
Pasal 1337 KUH Perdata:
“Sebab perjanjian yang terlarang adalah yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan.”
3. Hak Suara dan Dividen Hilang
Pemegang saham yang memperoleh saham secara tidak sah:
- Tidak dapat menggunakan hak suara dalam RUPS
- Tidak berhak atas dividen
- Tidak dapat mengajukan gugatan sebagai pemegang saham sah
4. Potensi Sengketa Internal
Pengalihan saham secara diam-diam sering memicu:
- Konflik antara pemegang saham baru dan lama
- Ketidakjelasan struktur kepemilikan
- Terhambatnya keputusan strategis dalam RUPS
- Penurunan kepercayaan antar pemilik perusahaan
5. Tidak Diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM
Setiap perubahan struktur kepemilikan saham yang tidak dilaporkan melalui sistem AHU Kemenkumham tidak akan diakui secara administratif.
Akibatnya:
- Perusahaan tidak bisa mengubah akta
- Legalitas struktur pemegang saham menjadi tidak jelas
- Investor atau pihak ketiga tidak percaya untuk bekerjasama
6. Risiko Pidana Jika Ada Unsur Pemalsuan
Jika pengalihan saham diam-diam disertai:
- Pemalsuan dokumen
- Pemalsuan tanda tangan
- Penyalahgunaan surat kuasa
Maka pelaku bisa dijerat pidana dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 6–8 tahun penjara.
Studi Kasus
Kasus: Pemegang saham A mengalihkan sahamnya kepada pihak ketiga tanpa melalui RUPS dan tidak mencatatkannya ke DPS maupun AHU. Ketika pemegang saham baru mengklaim hak suara dalam RUPS, pemegang saham lainnya menolak dan menggugat ke pengadilan.
Putusan: Pengadilan menyatakan pengalihan tersebut tidak sah karena tidak sesuai AD dan tidak tercatat secara resmi.
Langkah Pencegahan: Hindari Pengalihan Saham Diam-Diam
- Periksa Anggaran Dasar Perseroan.
- Lakukan penawaran ke pemegang saham lain jika diwajibkan.
- Selenggarakan RUPS untuk mendapatkan persetujuan.
- Gunakan jasa notaris untuk membuat akta pengalihan.
- Lakukan pencatatan di DPS dan ajukan perubahan ke AHU Kemenkumham.
- Gunakan jasa pengacara untuk memastikan kepatuhan hukum.
Peran ILS Law Firm dalam Proses Pengalihan Saham
ILS Law Firm dapat membantu Anda dalam:
- Menyusun dan meninjau Anggaran Dasar
- Menyusun perjanjian pengalihan saham secara sah
- Menangani proses RUPS
- Mengurus akta pengalihan dan pelaporan ke Kemenkumham
- Menangani sengketa hukum atas saham
Kesimpulan
Pengalihan saham secara diam-diam di PT tertutup sangat berisiko secara hukum. Tanpa prosedur yang sah dan pencatatan resmi, pengalihan tersebut bisa dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan.
Untuk menghindari konflik dan menjaga validitas hukum, setiap pengalihan saham harus melalui mekanisme formal, sesuai UU PT dan Anggaran Dasar perseroan.
Ingin Konsultasi Hukum Terkait Saham?
Hubungi ILS Law Firm untuk pendampingan profesional terkait:
- Pengalihan saham
- Penyusunan AD
- Proses legalisasi di notaris dan Kemenkumham
- Penyelesaian sengketa pemegang saham
Kontak ILS Law Firm:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id