Banyak pelaku usaha mengizinkan pihak lain menggunakan merek miliknya tanpa disertai perjanjian lisensi tertulis. Praktik ini sering dilakukan atas dasar kepercayaan, hubungan kekeluargaan, atau kemitraan bisnis informal. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan merek tanpa perjanjian resmi dapat menimbulkan risiko hukum yang serius?
Apa Itu Lisensi Merek dan Mengapa Harus Tertulis?
Lisensi merek adalah pemberian hak dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Menurut Pasal 42 dan Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:
- Lisensi harus dibuat secara tertulis.
- Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Tanpa pencatatan, pemilik merek akan sulit membuktikan legalitas kerja sama jika muncul sengketa atau pelanggaran.
Risiko Hukum Tanpa Perjanjian Lisensi Merek
1. Pemakaian Merek Menjadi Tidak Sah
Jika pihak lain menggunakan merek Anda tanpa perjanjian, maka penggunaan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran, bahkan meskipun atas seizin lisan.
2. Pendaftaran Merek oleh Pihak Ketiga
Banyak kasus di mana pihak yang diberi izin tanpa perjanjian mendaftarkan merek atas namanya sendiri, sehingga pemilik asli kehilangan hak eksklusif.
3. Gugatan atau Sengketa Hukum
Tanpa perjanjian lisensi, Anda bisa sulit menggugat secara hukum jika terjadi penyalahgunaan merek atau perjanjian bisnis dilanggar.
4. Merusak Reputasi Merek
Tanpa kontrol dalam lisensi, kualitas produk atau jasa yang menggunakan merek Anda bisa menurun dan mencemarkan reputasi merek utama.
5. Tidak Dapat Ditindak Pidana
Jika tidak ada lisensi sah, pemilik merek tidak dapat melaporkan secara pidana penggunaan tanpa izin, karena tidak dapat membuktikan ada pelanggaran atau pembajakan yang disengaja.
Contoh Kasus Nyata
Seorang pemilik usaha kopi memberikan izin lisan kepada mitra usahanya untuk membuka cabang dengan menggunakan merek yang sama. Beberapa tahun kemudian, mitra tersebut mendaftarkan merek tersebut atas namanya sendiri dan menolak kerja sama. Pemilik asli tidak memiliki bukti tertulis, sehingga gugatan pembatalan merek ditolak oleh pengadilan.
Pelajaran: Tanpa perjanjian lisensi tertulis dan pencatatan di DJKI, pemilik merek kehilangan kekuatan hukum untuk melindungi mereknya.
Cara Melindungi Diri: Buat dan Catatkan Perjanjian Lisensi
Langkah Aman:
- Buat perjanjian tertulis antara pemilik merek dan pengguna
- Tentukan ruang lingkup hak penggunaan (wilayah, jangka waktu, eksklusivitas)
- Catatkan lisensi di DJKI melalui laman https://dgip.go.id
Kesimpulan
Mengizinkan penggunaan merek tanpa perjanjian lisensi adalah tindakan yang sangat berisiko secara hukum. Perjanjian tertulis dan pencatatan lisensi di DJKI tidak hanya melindungi hak pemilik merek, tetapi juga mencegah terjadinya penyalahgunaan, sengketa, dan potensi kehilangan hak eksklusif.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Lisensi Merek?
Tim ILS Law Firm siap membantu Anda:
- Menyusun perjanjian lisensi merek yang sah
- Proses pencatatan lisensi di DJKI
- Penyelesaian sengketa terkait pelanggaran merek
Kontak kami:
- WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Lindungi merek dagang Anda sebelum terlambat. Hubungi kami sekarang!