RUPS tujuan diadakan

RUPS dan Tujuan Diadakan Perusahaan

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Pengertian RUPS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) adalah forum tertinggi di suatu perusahaan sebagai tempat dimana para pemegang saham mengambil keputusan penting berkaitan dengan kebaikan perusahaan kedepannya yang didasarkan kententuan yang diatur di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Anggaran Dasar Perusahaan.

Sedangkan jika merujuk pada Pasal 1 angka 4 UU PT menyebutkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu :

“ Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”

Jenis RUPS

Jenis RUPS terbagi menjadi 2 (dua) jenis berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU No.40 tahun 2007 tentang PT, yaitu RUPS Tahuhan dan RUPS Lainnya.

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan (annual general meetings) yaitu kegiatan tahunan yang wajib diadakan perusahaan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

RUPS Tahunan ini umumnya membahas terkait laporan keuangan perusahaan terkait keuntungan, laba rugi serta proyeksi rencana keuangan perusahaan kedepan.

2. RUPS Lainnya

RUPS lainnya (extra ordinary general meetings) yaitu kegiatan yang dapat diadakan perusahaan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan kepentingannya.

Kegiatan RUPS Lainnya ini diadakan sepanjang dibutuhkan serta memenuhi syarat yang diatur dalam UUPT dan Anggaran Dasar PT.

Tujuan RUPS

Adapun tujuan diselenggarakannya RUPS di perusahaan jika merujuk pada ketentuan UU PT, yaitu :

  1. Melaporkan pertanggungjawaban laporan keuangan PT dalam satu tahun terakhir;
  2. Perubahan Anggaran Dasar berkaitan dengan status, maksud dan tujuan, bidang usaha, lokasi usaha;
  3. Mengangat dan memberhentikan Direksi atau Dewan Komisaris;
  4. Memberi persetujuan jangka waktu pendirian PT;
  5. Memberi persetujuan untuk melakukan penggabungan (marger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahaan (spin off) atau peleburan PT;
  6. Persetujuan untuk permohonan agar PT dipailitkan atau dilikuidasi;
  7. Memberikan laporan terkait perkembangan dari PT serta dampak dari kegiatan tersebut;
  8. Membahas terkait CSR terkait tanggungjawab lingkungan dari PT;
  9. Membahas dan mencari solusi terkait permasalahan PT dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  10. Laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris;
  11. Pembahasan kenaikan gaji/ tunjangan dari Karyawan, Direksi atau Komisaris.

________

Apabila ingin konsultasi seputar RUPS dan Tujuan RUPS di Perusahaan, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru