Dalam dunia investasi dan keuangan, saham merupakan salah satu instrumen yang paling populer dan bernilai ekonomi tinggi. Saham tidak hanya menjadi alat untuk mengakumulasi kekayaan, tetapi juga dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan. Namun, apakah saham dapat menjadi objek pada Jaminan Fidusia?
Pengertian Jaminan Fidusia
Jaminan Fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia, Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa objek Jaminan Fidusia mencakup benda bergerak tidak berwujud, seperti hak atas surat berharga. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis surat berharga dapat dijadikan Jaminan Fidusia.
Pengertian Saham
Saham sebagai salah satu jenis surat berharga dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan membeli saham berarti menginvestasikan modal/dana yang akan digunakan oleh pihak manajemen untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan dan dapat dikatakan telah menjadi bagaian kepemilikan perusahaan tersebut.
Saham sebagai Objek Jaminan Fidusia
Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Dalam UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa objek Jaminan Fidusia dapat berupa benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tersebut merupakan sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan. Dengan demikian, saham sebagai benda bergerak tidak berwujud termasuk ke dalam objek yang dapat dijadikan sebagai Jaminan Fidusia, sepanjang memenuhi syarat formal dan prosedural yang berlaku.
Sejalan dengan itu, berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa saham dapat diagunkan dengan Jaminan Fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Jaminan Fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham perseroan, agar perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.
Dengan demikian, skema fidusia menjadi salah satu mekanisme yang memungkinkan bagi pemegang saham untuk memberikan kepemilikan sahamnya atas suatu perusahaan sebagai jaminan atas suatu transaksi pembiayaan atau keuangan tertentu.
Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Jaminan Fidusia atas Saham
Pihak | Hak | Kewajiban |
Penerima Fidusia (Kreditur) | Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai perjanjian dengan pemegang saham.Melakukan eksekusi saham melalui pelelangan umum tanpa pengadilan karena sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan.Memiliki hak mendahului (droit de preference) dalam pelunasan utang dari hasil eksekusi saham, termasuk saat pemberi fidusia pailit, karena objek fidusia tidak termasuk dalam harta pailit. | Menyalurkan kredit dalam bentuk uang, barang, atau jasa sesuai perjanjian kredit. Mendaftarkan saham sebagai objek Jaminan Fidusia di kantor pendaftaran fidusia untuk kepastian hukum. Tidak mengalihkan saham yang dijaminkan menjadi miliknya, meskipun debitur wanprestasi. Jika dilakukan, perjanjian fidusia batal demi hukum. |
Pemegang Saham (Debitur) | Menerima kredit dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari kreditur sesuai perjanjian. Tetap menguasai surat saham karena dalam fidusia, objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur. Menikmati hak kebendaan atas saham, termasuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS serta menerima dividen. | Membayar pokok pinjaman dan bunga kepada kreditur.Memberitahukan direksi bahwa sahamnya telah dijaminkan dalam fidusia agar dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus demi transparansi status saham. |
Kesimpulan
Saham dapat dijadikan objek Jaminan Fidusia karena termasuk dalam kategori benda bergerak tidak berwujud sebagaimana diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal ini juga diperkuat oleh Pasal 60 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham dapat diagunkan dengan Jaminan Fidusia, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar perseroan. Dengan demikian, Jaminan Fidusia atas saham menjadi mekanisme yang memungkinkan pemegang saham menggunakan kepemilikannya sebagai jaminan dalam transaksi keuangan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi:
- Suratna, (et.al). Investasi Saham. Yogyakarta: LPPM UPN Veteran Yogayakarta, 2020;
- M. Karim dan M. Adli Abdullah. Tinjauan Yuridis Saham Sebagai Objek Jaminan Kebendaan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol. 3 (1), 2019.
Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar sengketa terkait jaminan fidusia, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id