perubahan anggaran dasar pt

Sahkah Perubahan AD PT Tanpa Persetujuan Pemegang Saham?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Anggaran dasar (AD) adalah dokumen fundamental yang menjadi fondasi berdirinya sebuah Perseroan Terbatas (PT). Ia mengatur hal-hal pokok seperti struktur modal, hak-hak pemegang saham, serta pengelolaan internal perusahaan. Karena pentingnya dokumen ini, perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Lantas, bagaimana jika perubahan anggaran dasar dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham? Apakah tindakan tersebut sah menurut hukum?

Apa Itu Anggaran Dasar?

Anggaran dasar adalah peraturan dasar perusahaan yang disahkan dalam akta notaris pada saat pendirian PT. Isinya meliputi:

  • Nama dan tempat kedudukan PT
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
  • Jangka waktu berdirinya perusahaan
  • Modal dasar, modal ditempatkan dan disetor
  • Susunan dan wewenang Direksi serta Komisaris
  • Hak dan kewajiban para pemegang saham

Ketentuan Hukum Terkait Perubahan Anggaran Dasar

1. Pasal 19 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

“Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.”

Ketentuan ini secara eksplisit menyatakan bahwa perubahan AD tidak dapat dilakukan sepihak oleh Direksi atau Komisaris, tanpa adanya persetujuan dari para pemegang saham melalui forum resmi RUPS.

2. Pasal 21 Ayat (1) UU PT

“Perubahan anggaran dasar dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.”

Perubahan tersebut juga harus dibuat dalam bentuk akta notaris, bukan sekadar keputusan internal atau surat keputusan direksi.

3. Pasal 52 UU PT

“Pemegang saham dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap perseroan, jika merasa dirugikan oleh keputusan RUPS yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau anggaran dasar.”

Ketentuan ini memperkuat posisi pemegang saham untuk menuntut apabila hak mereka dilangkahi.


Mengapa Persetujuan Pemegang Saham Itu Penting?

Pemegang saham adalah pemilik perusahaan. Oleh karena itu, setiap perubahan mendasar, seperti pengalihan saham, perubahan modal, pengangkatan pengurus, atau perubahan struktur organisasi, wajib mendapatkan persetujuan mereka.

Melakukan perubahan anggaran dasar tanpa melibatkan mereka sama artinya dengan mengabaikan hak kepemilikan.


Apakah Perubahan Anggaran Dasar Tanpa Persetujuan Sah?

Jawaban singkat: Tidak sah menurut hukum.

Berikut alasannya:

  1. Melanggar ketentuan UU PT
    Perubahan AD tanpa persetujuan pemegang saham melanggar Pasal 19 dan 21 UU PT.
  2. Dapat dibatalkan melalui pengadilan
    Pemegang saham dapat menggugat perubahan tersebut dan meminta pembatalan melalui putusan pengadilan.
  3. Pengesahan Kemenkumham bisa ditolak
    Jika syarat formal (akte notaris, risalah RUPS) tidak lengkap, maka sistem AHU Online Kemenkumham akan menolak pengesahan perubahan.
  4. Risiko hukum bagi Direksi
    Direksi yang melangkahi wewenang pemegang saham dapat digugat secara perdata, bahkan dituntut secara pidana jika ada unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Contoh Kasus


Dalam perkara ini, Pengadilan menyatakan bahwa perubahan struktur modal dan pengangkatan komisaris yang dilakukan tanpa RUPS adalah tidak sah dan tidak mengika

Inti Putusan:
Tindakan sepihak Direksi tanpa dasar RUPS tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dibatalkan melalui pengadilan.


Risiko Hukum Jika Mengabaikan RUPS

  1. Gugatan Perdata
    Pemegang saham yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
  2. Pembatalan Keputusan
    Setiap keputusan turunan dari perubahan anggaran dasar yang cacat hukum akan ikut batal demi hukum.
  3. Sanksi Administratif dari Kemenkumham
    Pengesahan perubahan yang dilakukan secara tidak sah dapat dicabut.
  4. Rusaknya Reputasi Korporasi
    Investor atau pihak ketiga bisa kehilangan kepercayaan terhadap perusahaan.

Apakah Semua Perubahan AD Harus Disetujui Seluruh Pemegang Saham?

Tidak selalu harus seluruhnya, tetapi:

  • Harus melalui forum RUPS
  • Rapat harus memenuhi kuorum kehadiran
  • Keputusan harus memenuhi kuorum suara setuju

Contoh:
Pasal 88 dan 89 UU PT menyebutkan bahwa untuk perubahan AD, minimal 2/3 saham dengan hak suara harus hadir, dan 2/3 dari yang hadir harus menyetujui.


Solusi Jika Terlanjur Ada Perubahan Tanpa Persetujuan

  1. Segera adakan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) untuk melegitimasi perubahan.
  2. Revisi akta perubahan yang sudah dibuat tanpa dasar hukum.
  3. Ajukan pengesahan ulang ke Kemenkumham dengan dokumen lengkap.
  4. Konsultasikan dengan pengacara korporasi agar tidak muncul risiko hukum lanjutan.

Tips Hukum Bagi Direksi dan Pemegang Saham

Bagi Direksi:

  • Jangan lakukan perubahan AD tanpa RUPS
  • Selalu dokumentasikan risalah rapat
  • Libatkan notaris sejak awal

Bagi Pemegang Saham:

  • Ikuti dan awasi jalannya RUPS
  • Gunakan hak suara dengan aktif
  • Ajukan keberatan jika proses tidak sesuai hukum

Kesimpulan

Perubahan anggaran dasar tanpa persetujuan pemegang saham merupakan tindakan yang melanggar hukum. UU PT secara tegas mengatur bahwa perubahan tersebut harus melalui RUPS dan dituangkan dalam akta notaris. Mengabaikan prosedur ini dapat membawa risiko serius, termasuk gugatan hukum, pembatalan keputusan, hingga sanksi administratif.


Butuh Bantuan Hukum? Konsultasikan ke ILS Law Firm

ILS Law Firm siap membantu Anda dalam setiap permasalahan hukum perusahaan, termasuk sengketa perubahan anggaran dasar dan penyusunan RUPS, hingga penyelesaian sengketa antar pemegang saham.

Kontak Kami:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.