sanksi pidana gunakan merek orang lain

Saksi Pidana Pengguna Merek Usaha Orang Lain Tanpa Izin

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apa sanksi pidana bagi pemakai merek dagang orang lain? Pelanggaran merek terdaftar bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Simak penjelasan hukumnya di sini.

Apakah Penggunaan Merek Orang Lain Termasuk Tindak Pidana?

Ya, menggunakan merek usaha milik orang lain tanpa izin termasuk pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI) dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini berlaku terutama jika merek tersebut sudah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan digunakan oleh pihak lain dengan itikad tidak baik untuk memperoleh keuntungan.

Apa Saja Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Merek Terdaftar?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur secara jelas mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang menggunakan merek orang lain tanpa hak.

Pasal 100 ayat (1):

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama secara keseluruhan dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 100 ayat (2):

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ringkasan Ancaman Hukuman:

PelanggaranAncaman PenjaraDenda Maksimal
Menggunakan merek sama persis5 tahunRp2.000.000.000,-
Menggunakan merek mirip pada pokoknya4 tahunRp2.000.000.000,-

Apa Langkah Hukum Jika Merek Anda Dipakai Orang Lain?

Jika Anda menemukan pihak lain menggunakan merek dagang Anda yang telah terdaftar, Anda berhak menempuh jalur pidana dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berikut langkah-langkah yang dapat Anda tempuh:

  1. Kumpulkan Bukti:
    Siapkan bukti kepemilikan merek (sertifikat merek), bukti penggunaan, dan dokumentasi pelanggaran.
  2. Lakukan Somasi (jika perlu):
    Anda bisa mengirimkan somasi terlebih dahulu sebagai upaya damai.
  3. Laporkan ke Kepolisian:
    Ajukan laporan dugaan tindak pidana pelanggaran merek dengan dasar Pasal 100 UU Merek.
  4. Gunakan Jasa Pengacara HKI:
    Konsultasi dengan pengacara ahli kekayaan intelektual dapat memperkuat posisi hukum Anda dan mempercepat proses.

Mengapa Harus Dilindungi?

Merek adalah identitas bisnis Anda. Tanpa perlindungan hukum, siapa pun bisa menyalahgunakannya untuk menjual produk serupa dan mencemari reputasi Anda. Itulah mengapa mendaftarkan dan menegakkan hak atas merek sangat penting bagi pelaku usaha.

Kesimpulan

Menggunakan merek usaha orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Merek. Pelakunya dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Jika merek Anda disalahgunakan, segera ambil langkah hukum untuk melindungi hak dan reputasi bisnis Anda.

Kami adalah firma hukum yang berpengalaman menangani sengketa merek, pembatalan merek, hingga pelaporan kasus pidana atas pelanggaran HKI.

📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
📍 Kantor: Ruko Pondok Pinang Centre, Blok A No.6, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
🌐 Konsultasi Online: Zoom, Google Meet atau WhatsApp.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.