Dalam dunia bisnis, perjanjian merupakan pondasi utama dari segala bentuk kerja sama. Namun, tidak semua perjanjian berjalan mulus. Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka terjadi yang disebut wanprestasi. Akibatnya, timbul sanksi dan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang lalai.
Artikel ini membahas secara lengkap jenis-jenis sanksi, dasar hukum, serta dampak hukum dari wanprestasi dalam perjanjian bisnis, serta solusi hukum yang dapat diambil.
Apa Itu Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis?
Wanprestasi adalah kegagalan salah satu pihak dalam melaksanakan isi perjanjian sebagaimana telah disepakati. Dalam konteks bisnis, bentuk wanprestasi bisa berupa:
- Tidak melakukan prestasi (ingkar janji),
- Melakukan prestasi tetapi terlambat,
- Melakukan prestasi tetapi tidak sesuai isi kontrak,
- Atau hanya melakukan sebagian prestasi.
Dasar Hukum Wanprestasi
- Pasal 1238 KUH Perdata
“Debitur dianggap lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
- Pasal 1243 KUH Perdata
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga disebabkan karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah diwajibkan, apabila si debitur, meskipun telah dinyatakan lalai tetap lalai untuk memenuhi perikatannya.”
Contoh Wanprestasi dalam Perjanjian Bisnis
- Perusahaan A gagal mengirimkan barang dalam tenggat waktu padahal sudah menerima uang muka.
- Pihak penyedia jasa tidak menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi dalam kontrak.
- Rekanan bisnis membatalkan sepihak kerjasama tanpa alasan yang sah.
Akibat Hukum dari Wanprestasi
1. Ganti Rugi
Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian material maupun immaterial. Ini bisa berupa:
- Kerugian nyata (kerusakan, biaya tambahan),
- Kehilangan keuntungan (loss of profit),
- Kerugian reputasi atau nama baik usaha.
2. Pembatalan Kontrak
Penggugat dapat meminta pengadilan untuk membatalkan kontrak secara sepihak karena tergugat gagal memenuhi kewajiban.
3. Eksekusi Jaminan
Jika terdapat jaminan (fidusia, hipotik, atau personal guarantee), maka jaminan tersebut dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian.
4. Putusan Pailit
Dalam kasus wanprestasi berat seperti gugatan kepailitan, pihak yang dirugikan bisa mengajukan permohonan pailit terhadap pihak yang wanprestasi, sesuai UU Kepailitan.
Sanksi Hukum bagi Pihak Wanprestasi
Sanksi hukum dapat dikenakan melalui putusan pengadilan. Bentuk sanksi yang umum adalah:
- Perintah pembayaran ganti rugi
- Pemutusan hubungan bisnis
- Penyitaan aset (conservatoir beslag)
- Pemaksaan melalui eksekusi pengadilan
Hal yang Menjadi Penentu Putusan Hakim
Hakim akan mempertimbangkan:
- Apakah terdapat perjanjian sah secara hukum (tertulis/lisan)?
- Apakah telah dilakukan somasi atau peringatan resmi?
- Apakah kerugian bisa dibuktikan secara nyata?
- Apakah pelanggaran cukup berat untuk dikenakan sanksi hukum?
Studi Kasus Singkat
Kasus: Wanprestasi Pengadaan Barang
PT XYZ gagal mengirimkan 1.000 unit barang sesuai perjanjian dengan PT ABC. Sudah dilakukan somasi, namun tidak ditanggapi. PT ABC mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohon ganti rugi Rp1,2 miliar. Hakim memutus tergugat wanprestasi dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian sesuai tuntutan.
Strategi Menghadapi Wanprestasi
Untuk Pihak yang Dirugikan:
- Lakukan somasi tertulis
- Kumpulkan bukti kontrak dan kerugian
- Konsultasikan dengan pengacara untuk menilai kelayakan gugatan
Untuk Pihak yang Dituntut:
- Evaluasi posisi hukum dan potensi kerugian
- Usahakan penyelesaian melalui mediasi atau negosiasi
- Persiapkan pembelaan dan dokumen pendukung
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengacara?
- Membantu menganalisis kelayakan gugatan
- Menyusun surat somasi dan gugatan yang tepat
- Mewakili di pengadilan dan mengelola strategi pembuktian
- Mencegah kekalahan akibat kesalahan administratif
Layanan ILS Law Firm
ILS Law Firm siap membantu Anda dalam:
- Menyusun kontrak bisnis yang aman hukum
- Mengirimkan somasi resmi
- Mengajukan atau menghadapi gugatan wanprestasi
- Mengurus proses mediasi dan persidangan
- Eksekusi putusan
💼 Kami menangani klien bisnis di berbagai sektor: jasa, konstruksi, dagang, manufaktur, teknologi.
Estimasi Biaya Layanan
Biaya jasa hukum tergantung kompleksitas perkara:
- Somasi dan mediasi: mulai dari Rp7.500.000
- Gugatan wanprestasi: mulai Rp15.000.000 – Rp50.000.000
Hubungi Kami
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id
Jangan biarkan wanprestasi menghancurkan reputasi dan bisnis Anda. Konsultasikan kasus Anda bersama tim profesional kami.