sanksi debitur berhutang

Sanksi Hukum Debitur Tidak Bayar Hutang

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Apa sanksi hukum debitur tidak bayar hutang ?

Jawab:

Utang-piutang merupakan salah satu bentuk perjanjian yang lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, sahnya perjanjian utang-piutang memerlukan empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Jika debitur gagal melaksanakan kewajibannya untuk membayar utang, maka muncul persoalan hukum yang dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik secara perdata maupun pidana. Artikel ini akan mengulas sanksi hukum yang dapat dikenakan terhadap debitur yang tidak membayar utangnya.

Perspektif Hukum Perdata

Dalam hukum perdata, hubungan antara kreditur dan debitur didasarkan pada perjanjian yang bersifat keperdataan. Ketika debitur tidak melunasi utangnya, ia dianggap wanprestasi (ingkar janji). Pasal 1238 KUH Perdata menyatakan bahwa debitur yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi berupa:

  1. Ganti Kerugian

Kreditur berhak menuntut ganti kerugian akibat wanprestasi debitur, baik berupa kerugian materiil maupun immateriil.

  1. Pembatalan Perjanjian

Kreditur dapat meminta pembatalan perjanjian melalui pengadilan, dengan atau tanpa disertai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata.

  1. Eksekusi Jaminan

Jika perjanjian menyertakan barang jaminan, kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut melalui prosedur hukum yang berlaku, seperti lelang.

Namun, untuk mengajukan gugatan perdata, kreditur harus melalui prosedur yang diawali dengan memberikan somasi kepada debitur. Somasi ini berfungsi sebagai peringatan agar debitur memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu.

Perspektif Hukum Pidana

Dalam situasi tertentu, debitur yang tidak membayar utang dapat dijerat hukum pidana. Namun, hal ini hanya berlaku jika terdapat indikasi niat jahat atau itikad buruk, seperti:

  1. Penipuan (Pasal 378 KUHP)

Jika debitur sejak awal berutang dengan maksud menipu atau menggunakan informasi palsu, ia dapat dijerat pidana penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

  1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP)

Apabila debitur menggunakan barang milik kreditur yang dititipkan atau dipinjamkan untuk tujuan tertentu, tetapi justru disalahgunakan secara melawan hukum, ia dapat dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah).

Namun, penting untuk diingat bahwa kegagalan membayar utang karena ketidakmampuan finansial semata tidak dapat dipidanakan. Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Kesimpulan

Pada dasarnya debitur yang tidak membayar utang dapat dikenakan sanksi hukum, terutama secara hukum perdata, akan tetapi juga tidak menuntup kemungkinan akan dapat terjerat secara pidana, tergantung pada konteks permasalahan. Dalam hukum perdata, debitur berisiko menghadapi gugatan atas dasar wanprestasi, sedangkan permasalahan utang yang menyangkut hukum pidana, hanya dapat diimplementasikan jika ada unsur niat jahat atau itikad buruk seperti penipuan atau penggelapan. Oleh karena itu, penting bagi kreditur dan debitur untuk memahami hak dan kewajibannya serta memilih jalur penyelesaian yang tepat.

Editor : Aldoni Sabta Ramdani, S.H.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar sanksi hukum debitur tidak bayar hutang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.