Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), terutama PT tertutup, penjualan saham tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satu ketentuan yang wajib diperhatikan adalah kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya sebelum dialihkan ke pihak ketiga. Kewajiban ini biasanya diatur dalam Anggaran Dasar (AD), dan diperkuat oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka pelaku dapat dikenai sanksi hukum baik secara internal maupun dalam bentuk gugatan perdata. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang sanksi hukum menjual saham tanpa menawarkan ke pemegang saham lain, dasar hukumnya, serta langkah-langkah pencegahannya.
Kewajiban Menawarkan Saham Sesama Pemegang Saham: Dasar Hukumnya
Penjualan saham dalam PT dapat dibatasi oleh Anggaran Dasar. Bila dalam AD tercantum bahwa saham harus ditawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham lain sebelum dijual ke pihak luar, maka kewajiban itu bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh pemegang saham.
Pasal 60 ayat (1) UU PT
“Pengalihan hak atas saham dalam Perseroan dapat dibatasi oleh Anggaran Dasar Perseroan.”
Pasal 43A ayat (1) UU PT (hasil perubahan melalui UU Cipta Kerja):
“Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan ketentuan bahwa pengalihan saham harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham lainnya, pemegang saham yang bermaksud mengalihkan sahamnya wajib memberikan penawaran kepada pemegang saham lainnya.”
Tujuan Adanya Penawaran Internal
- Menjaga struktur kepemilikan perusahaan.
- Melindungi kepentingan pemegang saham yang ada.
- Mencegah masuknya pihak luar yang tidak dikehendaki.
- Menghindari konflik kepentingan dan dominasi.
Apa yang Terjadi Jika Kewajiban Ini Dilanggar?
Jika seorang pemegang saham menjual sahamnya ke pihak luar tanpa terlebih dahulu menawarkan ke pemegang saham lain sebagaimana diwajibkan dalam AD, maka:
1. Transaksi Dapat Dibatalkan
Pemegang saham lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan transaksi tersebut karena melanggar ketentuan AD.
Dasar hukum:
Pasal 1337 KUH Perdata:
“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.”
2. Tidak Diakuinya Pemegang Saham Baru
Pemegang saham baru bisa saja tidak dimasukkan ke dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) dan tidak diakui hak-haknya, seperti:
- Hak suara dalam RUPS
- Hak atas dividen
- Hak memperoleh informasi perusahaan
Sanksi Hukum yang Dapat Diberlakukan
A. Sanksi Internal (Perseroan)
- Penolakan pengakuan saham baru oleh Direksi
- Pembatalan pencatatan dalam DPS
- Tidak diikutsertakan dalam keputusan RUPS
- Diperintahkan untuk menjual kembali saham ke pemegang lama
B. Sanksi Perdata
Pemegang saham lain yang dirugikan berhak:
- Mengajukan gugatan ke pengadilan negeri untuk membatalkan pengalihan saham.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat perubahan struktur kepemilikan.
Dasar hukum:
Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
C. Sanksi Administratif
Jika pengalihan saham dilakukan tanpa persetujuan RUPS atau melanggar AD, maka:
- Kemenkumham bisa menolak pendaftaran perubahan akta jika dokumen pengalihan saham tidak sah.
- Status hukum pemegang saham baru tidak akan tercatat dalam AHU Online, sehingga legalitasnya menjadi tidak valid secara administrasi.
Studi Kasus
Contoh:
PT DEF memiliki ketentuan dalam AD bahwa saham hanya bisa dijual ke pihak luar jika telah ditawarkan terlebih dahulu ke pemegang saham lainnya. Salah satu pemegang saham menjual 40% sahamnya ke investor asing tanpa penawaran internal.
Akibatnya:
- Pemegang saham lainnya menggugat ke pengadilan.
- Hakim menyatakan bahwa transaksi melanggar AD dan batal demi hukum.
- Pemegang saham baru kehilangan haknya dan harus menjual kembali saham tersebut.
Bagaimana Jika Penawaran Tidak Direspons?
Jika saham telah ditawarkan ke pemegang saham lain secara tertulis namun tidak direspons dalam jangka waktu tertentu (biasanya diatur 14–30 hari dalam AD), maka:
- Pemegang saham diperbolehkan menjual sahamnya ke pihak luar.
- Transaksi menjadi sah, selama didukung oleh bukti surat penawaran dan dokumentasi lengkap.
Pencegahan Terjadinya Sengketa Jual Saham
- Periksa Anggaran Dasar dengan seksama sebelum menjual saham.
- Konsultasikan dengan pengacara untuk memverifikasi legalitas transaksi.
- Lakukan penawaran tertulis ke seluruh pemegang saham lainnya.
- Dokumentasikan seluruh proses pengalihan dengan akta notaris.
- Daftarkan perubahan ke AHU Kemenkumham agar tercatat secara resmi.
Kesimpulan
Menjual saham tanpa menawarkan ke pemegang saham lain merupakan pelanggaran serius jika diatur dalam Anggaran Dasar. Pelanggaran ini dapat menimbulkan sanksi hukum berupa pembatalan transaksi, gugatan ganti rugi, hingga tidak diakuinya pemegang saham baru secara administratif dan hukum.
Sebelum melakukan transaksi saham, pastikan Anda memahami seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar dan melibatkan penasihat hukum yang tepat.
Ingin Konsultasi Hukum Terkait Pengalihan Saham?
Hubungi ILS Law Firm untuk mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan terpercaya.
Kontak Kami:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- Website: www.ilslawfirm.co.id