Hak Tanggungan Menurut Hukum
Pada dasarnya, untuk menjaminkan tanah seseorang menggunakan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UU 4/1996) yang berbunyi:
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Adapun ketika melakukan penjaminan atas tanah kepada Bank diperlukan adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan akta PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan kepada kreditor tertentu sebagai jaminan untuk pelunasan piutangnya.
Merujuk Pasal 8 ayat (1) UU 4/1996, Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sehingga, dalam hal ini apabila sertifikat tanah yang dijaminkan oleh orang lain tidak memenuhi ketentuan dalam pasal a quo.
Dalam hukum perjanjian dikatakan bahwa perjanjian wajib memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, menurut Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian diterangkan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum.
Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 4/1996 yang mengatur bahwa pihak yang berhak membebankan hak tanggungan atas tanah tersebut adalah pemiliknya sehingga apabila pihak lain tidak berwenang sebagai pemberi hak tanggungan atas tanah tersebut. Hal tersebut berimplikasi pada perjanjian jaminan dengan bank yang dinyatakan batal demi hukum.
Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin
Selanjutnya, jika dalam hal ini sudah dibuatkan APHT antara bank dengan pihak lain atas tanah tersebut, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta pembatalan APHT menggunakan pasal penipuan dan penggelapan sebagai berikut:
Pasal 1238 KUHPerdata
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, pembuatan APHT yang dilakukan secara melawan hukum dapat dikenai pasal pemalsuan surat sebagai berikut:
Pasal 263 ayat (1) KUHP
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP
Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap: (1) akta-akta otentik; Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Referensi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus pertanahan/ properti, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id