ILS Law Firm

Sanksi Menjaminkan Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Dalam praktik hukum pertanahan, menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Artikel ini mengulas dasar hukum hak tanggungan, syarat sah perjanjian, dan jerat hukum bagi pihak yang melakukan penjaminan atas tanah tanpa wewenang.

Hak Tanggungan Menurut Hukum

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU 4/1996), hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu. Pasal 1 angka 1 UU 4/1996 menyatakan:

“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”

Dalam praktiknya, penjaminan atas tanah kepada bank dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT. Penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU 4/1996, hanya pemilik sah tanah yang memiliki kewenangan untuk memberikan hak tanggungan.

Syarat Sah Perjanjian dan Implikasi Hukum

Dalam hukum perjanjian, sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian harus memenuhi empat syarat sah, yaitu:

  1. Kesepakatan antara pihak-pihak yang mengikatkan diri
  2. Kecakapan hukum
  3. Obyek perjanjian yang tertentu
  4. Sebab yang tidak terlarang

Apabila perjanjian jaminan dibuat oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini diperkuat oleh pendapat Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya mengenai kebatalan perjanjian.

Jika seseorang menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin, perjanjian jaminan (APHT) yang dihasilkan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan secara hukum.

Jerat Hukum Menjaminkan Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin

Apabila telah dibuat APHT antara bank dan pihak yang tidak berwenang, terdapat dasar hukum untuk meminta pembatalan APHT dengan menggunakan unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan surat. Berikut adalah beberapa pasal yang dapat dijadikan rujukan:

1. Penipuan dan Penggelapan

  • Pasal 1238 KUHPerdata:
    Menyatakan bahwa penipuan sebagai alasan pembatalan suatu perjanjian harus dibuktikan secara nyata.
  • Pasal 378 KUHP:
    Mengatur tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun jika dilakukan dengan tipu muslihat.
  • Pasal 372 KUHP:
    Mengatur tentang penggelapan, di mana pelaku yang memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun.

2. Pemalsuan Surat

  • Pasal 263 ayat (1) KUHP:
    Mengatur pembuatan atau pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun jika menimbulkan hak atau perikatan palsu.
  • Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP:
    Mengatur tentang penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun apabila dapat menimbulkan kerugian.

Dengan dasar-dasar hukum tersebut, pihak yang telah menjaminkan tanah tanpa wewenang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata, serta perjanjian APHT dinyatakan batal demi hukum.

Kesimpulan

Menjaminkan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertanahan. Sesuai dengan ketentuan UU 4/1996 dan Pasal 1320 KUHPerdata, hanya pemilik sah yang memiliki hak untuk memberikan jaminan atas tanahnya. Jika terjadi pelanggaran, APHT yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum dengan dasar penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat.

Jika Anda menghadapi sengketa terkait penjaminan tanah atau membutuhkan konsultasi hukum mengenai kasus properti, ILS Law Firm siap membantu. Hubungi tim kami untuk mendapatkan solusi hukum terbaik.

Telepon/Whatsapp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.