Menurut Pasal 1 angka 32 UU 17/2023, Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan masalah Kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun waktu tertentu. Selanjutnya, Pasal 1 angka 30 UU 17/2023, mendefinisikan Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya Kejadian Luar Biasa penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
Di Indonesia, wabah dan KLB telah terjadi beberapa kali dengan beragam jenisnya, seperti cacar, malaria, kolera, flu burung, SARS, hingga pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Penyebaran penyakit ini disebabkan karena kesengajaan maupun kelalaian yang tentunya sangat mengancam kesehatan dan kelangsungan hidup banyak orang. Atas hal tersebut, hukum positif Indonesia hadir untuk mencegah sekaligus menindak pelaku penyebaran bahan penyebab penyakit di Indonesia.
Aturan Hukum Penyebaran Penyakit di Indonesia
Pengaturan mengenai penyebaran penyakit di Indonesia telah terakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28/2024), sebagai berikut:
Pasal 399 UU 17/2023
Setiap Orang dilarang:
- melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB; dan/atau
- melakukan kegiatan menyebarluaskan agen biologi penyebab penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah.
Pasal 1113 PP 28/2024
- Setiap Orang yang mengelola bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah wajib memenuhi standar pengelolaan.
- Standar pengelolaan bahan yang mengandung penyebab dan/atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- batas aman penggunaan unsur bahan kimia;
- batas aman penggunaan unsur fisika berupa zat radioaktif dari instalasi nuklir dan/atau kegiatan yang memanfaatkan zat radioaktif; dan
- batas aman penggunaan agen biologi pada media lingkungan air, udara, dan tanah.
Sanksi Pidana Penyebaran Bahan Penyakit di Indonesia
Dalam hal penindakan secara tegas terhadap pelaku penyebaran bahan penyakit di Indonesia, dalam UU 17/2023 Pasal 445 telah diatur tegas mengenai sanksi pidana yang diancamkan, yang berbunyi:
Pasal 445
Setiap Orang yang melakukan kegiatan menyebarluaskan bahan yang mengandung penyebab penyakit dan/ atau agen biologi penyebab penyakit dan masalah Kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id