Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan? Simak penjelasan lengkap tentang larangan dan sanksi hukum menahan ijazah karyawan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Dalam dunia kerja, masih sering ditemukan praktik perusahaan menahan ijazah karyawan sebagai bentuk jaminan agar pekerja bertahan selama masa kontrak atau memenuhi syarat tertentu.
Namun, secara hukum, menahan ijazah karyawan oleh perusahaan adalah perbuatan yang dilarang, karena bertentangan dengan prinsip dasar hak milik pribadi dan hak asasi manusia. Ijazah merupakan dokumen pribadi yang berfungsi sebagai bukti resmi kualifikasi pendidikan, sehingga tidak dapat dijadikan jaminan oleh pihak lain, termasuk perusahaan.
Dasar Hukum Larangan Menahan Ijazah Karyawan
tidak ada aturan dalam UU ketenagakerjaan atau aturan lain yang mengatur secara eksplisit terkait larangan perusahaan menagah ijazah karyawan. Namun secara umum terdapat beberapa aturan yang dapat dijadikan dasar hukum bila menahan ijazah karyawan adalah bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi orang lain, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”
Menahan ijazah berarti merampas sebagian hak atas harta benda seseorang.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 9 UU Ketenagakerjaan:
“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Menahan ijazah merupakan bentuk perlakuan tidak adil dan menimbulkan ketidaksetaraan dalam hubungan kerja.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Pasal 1338 KUHPerdata:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Namun, syarat sahnya perjanjian mengharuskan isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Menahan ijazah bertentangan dengan prinsip ini, sehingga klausul perjanjian yang membolehkan penahanan ijazah adalah batal demi hukum.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36 ayat (2) UU HAM:
“Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.”
Menahan ijazah termasuk dalam bentuk perampasan hak milik pribadi secara melawan hukum.
Mengapa Menahan Ijazah Karyawan Tidak Dibenarkan?
Ada beberapa alasan mengapa praktik menahan ijazah dilarang dan dianggap tidak sah secara hukum:
- Ijazah adalah hak milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan utang maupun hubungan kerja.
- Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan penahanan ijazah dalam hubungan kerja.
- Menghambat hak pekerja untuk mencari pekerjaan lain jika kontrak berakhir.
- Melanggar prinsip kebebasan berkontrak karena memperjanjikan sesuatu yang bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, semua bentuk kebijakan internal perusahaan yang mewajibkan penyerahan atau penahanan ijazah tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Menahan Ijazah Karyawan
Jika perusahaan terbukti menahan ijazah karyawan, ada beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, perusahaan yang melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan izin usaha.
Sanksi ini diterapkan oleh instansi ketenagakerjaan setelah dilakukan pemeriksaan.
2. Sanksi Perdata
Karyawan dapat menggugat perusahaan melalui jalur perdata di pengadilan untuk:
- Meminta pengembalian ijazah.
- Menuntut ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang timbul akibat penahanan ijazah.
Gugatan ini diajukan berdasarkan asas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
3. Sanksi Pidana
Dalam beberapa kasus ekstrem, penahanan ijazah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perampasan atau pemerasan, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti pencurian dengan kekerasan (368) atau penggelapan (374)
Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (embilan) tahun.”
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Apabila terbukti ada unsur paksaan untuk menahan ijazah, perusahaan dapat dikenakan tuntutan pidana.
Langkah yang Dapat Dilakukan Karyawan
Jika karyawan mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan, langkah-langkah yang dapat ditempuh adalah:
1. Mengajukan Permintaan Pengembalian
Karyawan dapat meminta pengembalian ijazah secara tertulis kepada perusahaan, disertai dasar hukum yang melarang penahanan ijazah.
2. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika permintaan tidak direspons, karyawan dapat mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi administratif.
3. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana untuk menuntut pengembalian ijazah dan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak pekerja sesuai dengan prinsip perlindungan hukum yang berlaku.
Tips untuk Menghindari Sengketa Ijazah
Bagi karyawan:
- Hindari menyerahkan dokumen asli seperti ijazah kepada perusahaan.
- Jika perusahaan meminta, berikan hanya fotokopi legalisir ijazah.
- Simpan dokumen asli Anda dengan aman.
Bagi perusahaan:
- Patuhi ketentuan hukum yang melarang penahanan dokumen pribadi.
- Bangun hubungan kerja berdasarkan profesionalisme, bukan paksaan administratif.
- Gunakan kontrak kerja dan jaminan lain yang sah secara hukum untuk mengatur hubungan kerja.
Dengan demikian, hubungan industrial dapat berjalan harmonis dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan di ILS Law Firm
Mengalami masalah penahanan ijazah oleh perusahaan? Ingin memperjuangkan hak Anda atau mengetahui langkah hukum terbaik?
ILS Law Firm siap membantu Anda!
Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:
- Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim pengacara berpengalaman kami siap memberikan solusi hukum ketenagakerjaan terbaik untuk melindungi hak-hak Anda secara profesional dan efektif.