aborsi illegal

Sanksi Pidana Aborsi ilegal Menurut Hukum

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan:

Apa sanksi pidana untuk orang-orang yang melakukan tindakan aborsi?

Jawab:

Sanksi pidana perjara perbuatan aborsi diatur di 2 (dua) aturan hukum yaitu di KUHP dan UU Kesehatan yang dimana dijelaskan sebagai berikut:

Sanksi Pidana Aborsi di KUHP

Aborsi adalah tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Secara umum, aborsi merupakan sebuah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 346 KUHP dan UU 1/2023 Pasal 463 yang merupakan KUHP Baru.

Pasal 346 KUHP Lama yang menyatakan:

“Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Sedangkan di KUHP Baru tindakan aborsi merupakan tindakan illegal yang diatur dalam Pasal 463 UU 1/2023 yang berbunyi:

  1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. 
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan Korban Tindak Pidana perkosaan atau Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut, pelaku yang melakukan tindakan aborsi secara ilegal termasuk orang-orang yang membantu melakukan aborsi dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sanksi Pidana Aborsi di UU Kesehatan

Selain itu, sanksi pidana aborsi ilegal juga diatur secara lex specialis dan lex posteriori yaitu dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.  dalam UU Kesehatan ini mebih menekankan sanksi pidana bagi para pelaku tenaga medis seperti dokter, perawat sampai rumah sakit yang melakukan perbuatan aborsi ilegal.

Pasal 60 UU 17/2023:

  1. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana. 
  2. Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan: 
    • oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; 
    • pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan
    • dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban perkosaan.

Berdasarkan Pasal 60 UU 17/2023, tindakan aborsi diperbolehkan bagi korban pemerkosaan. 

Selanjutnya, ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan tindakan aborsi secara ilegal diatur dalam Pasal 427 UU 1/2023 menyatakan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Tindakan aborsi secara ilegal yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak kompeten di bidangnya dan tidak melalui pendidikan khusus atau sertifikasi sangat rentan membahayakan nyawa dari pasien aborsi. Oleh karenanya, pemerintah bersama masyarakat bersama-sama membangun wawasan tentang praktik aborsi aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

_____

Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana aborsi ilegal, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru