Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Pertumbuhan jumlah perokok aktif di Indonesia tidak lepas dari pengaruh industri produk tembakau yang masif memasarkan produknya di masyarakat. Adapun, dalam produk tembakau berupa rokok konvensional telah mengalami perubahan dengan hadirnya produk rokok elektrik. Rokok adalah rokok elektrik atau “vape” adalah sebuah perangkat yang menyerupai rokok tembakau yang memiliki kandungan propilen glikol atau gliserol, perasa, dan nikotin dengan menggunakan listrik/baterai tanpa mengeluarkan asap tembakau.
Peredaran rokok yang masif tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengedarkan rokok ilegal. Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU 39/2007) menyebutkan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Adapun pengaturan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan DJBC Nomor Per-20/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2024 menyebutkan “Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.”
Ciri-ciri rokok ilegal:
- rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai;
- rokok dengan pita cukai palsu;
- rokok dengan pita cukai bekas pakai; dan
- rokok dengan pita cukai berbeda.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal mengakibatkan jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah berkurang sehingga menjadi salah satu bentuk tindak pidana. Ketentuan ancaman pidana yang diberikan terhadap pelaku pengedar rokok ilegal mengacu pada UU 39/2007, yaitu:
Pasal 54 UU 39/2007
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selanjutnya, ketentuan sanksi dalam Pasal 29 ayat 2a UU 39/2007 menyebutkan bahwa Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi.
Pasal 55 UU 39/2007
Setiap orang yang:
- membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya;
- membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau
- mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 UU 39/2007
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Peraturan DJBC Nomor Per-20/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2024.
- Kemenkeu Learning Center. (2022). Apa itu Rokok Ilegal?. Diakses pada 14 Desember 2024 dari https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/apa-itu-rokok-ilegal-76df3ca4/detail/
____
Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id