sanksi tenaga medis kesehatan

Sanksi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan Tidak Miliki Izin Praktek

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Setiap orang berhak memperoleh hak atas kesehatan. Perwujudan hak atas kesehatan dapat berupa penyelenggaraan kesehatan memadai yang dilakukan oleh sumber daya manusia kesehatan yang sesuai standar. Seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan penting bagi mereka dalam menjalankan praktik pelayanan kesehatan sesuai dengan standar dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pengertian tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 6

Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Pasal 1 angka 7

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Apa itu Surat Izin Praktik?

Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 UU 17/2023. Jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki izin dalam bentuk SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota tempat menjalankan praktik, tetapi dalam kondisi tertentu SIP dapat diterbitkan oleh menteri.

Syarat untuk mendapatkan SIP, tenaga medis dan tenaga kesehatan tertentu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik, serta dalam pemberlakuannya SIP perlu dilakukan perpanjangan setiap 5 (lima) tahun selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sanksi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan Praktik tanpa Miliki SIP

Dalam Pasal 312 UU 17/2023 tentang kesehatan disebutkan :

Setiap orang dilarang: 

  1. tanpa hak menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/ atau SIP;
  2. menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP; dan 
  3. melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki STR dan/ atau SIP.

Berdasarkan ketentuan di atas, menurut Pasal 313 ayat (1) UU 17/2023 disebutkan bahwa setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki STR dan/atau SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.

Adapun ketentuan sanksi pidana yang termuat dalam Pasal 439 UU 17/2023, yaitu “Setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

____

Apabila anda ingin konsultasi seputar hukum kesehatan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru