sanksi tenaga medis kesehatan

Sanksi Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan Tidak Miliki Izin Praktek

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Setiap orang memiliki hak atas layanan kesehatan yang layak dan aman, sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai standar hukum, yaitu memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sah.

Lalu, apa sanksinya jika seorang dokter, bidan, atau tenaga kesehatan lain praktik tanpa izin? Artikel ini akan mengulas definisi, kewajiban, dan sanksi bagi tenaga medis yang tidak memiliki izin praktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024.

Pengertian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

πŸ“˜ Pasal 1 angka 6 UU 17/2023

β€œTenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”

πŸ“˜ Pasal 1 angka 7 UU 17/2023

β€œTenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”


Apa Itu Surat Izin Praktik (SIP)?

Surat Izin Praktik (SIP) adalah dokumen resmi yang memberikan kewenangan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik keprofesiannya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 29 UU 17/2023.

SIP diterbitkan oleh:

  • Pemerintah daerah kabupaten/kota, atau
  • Menteri (dalam keadaan tertentu)

Syarat Mendapatkan SIP:

  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Memiliki tempat praktik
  • SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Larangan Praktik Tanpa STR dan SIP

πŸ“˜ Pasal 312 UU 17/2023 menyebutkan larangan sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

  1. Menggunakan gelar atau identitas medis tanpa hak, yang menimbulkan kesan bahwa dirinya adalah tenaga medis/tenaga kesehatan;
  2. Menggunakan metode, alat, atau cara tertentu dalam pelayanan kesehatan yang menimbulkan kesan bahwa ia adalah tenaga medis yang sah;
  3. Melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa STR dan/atau SIP.

Sanksi Administratif dan Pidana

⚠️ Sanksi Administratif (Pasal 313 ayat 1 UU 17/2023):

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa STR/SIP dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Denda administratif (besarannya ditentukan oleh instansi berwenang)

βš–οΈ Sanksi Pidana (Pasal 439 UU 17/2023):

β€œSetiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00.”


Mengapa Izin Praktik Itu Penting?

  • Perlindungan bagi pasien
  • Jaminan kualitas dan standar layanan medis
  • Kepastian hukum bagi tenaga medis
  • Menghindari risiko sanksi dan pidana

Contoh Pelanggaran yang Dapat Disanksi

  • Dokter praktik di klinik tanpa memperpanjang SIP yang telah habis masa berlakunya.
  • Bidan membuka layanan persalinan tanpa SIP.
  • Tenaga kesehatan lulusan baru praktik tanpa memiliki STR atau SIP sama sekali.

Kesimpulan

Izin praktik dalam bentuk SIP dan STR adalah syarat mutlak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menjalankan profesinya secara sah. Tanpa izin tersebut, praktik yang dilakukan dianggap melanggar hukum, dan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024.


Butuh Bantuan Hukum Terkait Izin Praktik Tenaga Kesehatan?

Tim ILS Law Firm siap membantu Anda yang mengalami persoalan hukum di bidang kesehatan, termasuk:

  • Permasalahan SIP dan STR
  • Pembelaan hukum terhadap sanksi
  • Upaya hukum dan Pendampingan hukum

πŸ“ž WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
πŸ“§ Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id

Konsultasi awal GRATIS. Pendampingan profesional & terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru